Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Penolakan Cash di Roti'O Berujung Klarifikasi, BI Pastikan Uang Tunai Masih Sah untuk Transaksi

Winarsih • Selasa, 23 Desember 2025 | 22:14 WIB
Viral penolakan pembayaran cash Di Roti
Viral penolakan pembayaran cash Di Roti

Jawa Pos Radar Lawu – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan penjelasan menyusul polemik penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang warga lanjut usia saat hendak membeli produk Roti'O. 

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan publik setelah diketahui bahwa perusahaan Food and Beverage (FnB) tersebut hanya melayani transaksi non-tunai.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tidak diperbolehkan menolak uang tunai yang digunakan konsumen untuk bertransaksi. 

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Ramdan Denny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

"Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dalam sistem transaksi dapat dilakukan melalui metode tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kenyamanan serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Meski demikian, BI tetap mendorong pemanfaatan sistem pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, praktis, efisien, aman, dan andal. 

Selain itu, penggunaan transaksi non-tunai juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu di masyarakat.

Namun demikian, BI menilai uang tunai masih memegang peranan penting dalam aktivitas transaksi sehari-hari. 

Hal ini mempertimbangkan kondisi demografi, tantangan geografis, serta keterbatasan akses teknologi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tukasnya.

Sebelumnya, manajemen Roti'O turut menyampaikan klarifikasi terkait viralnya video yang memperlihatkan penolakan pembayaran tunai oleh pegawai kepada seorang nenek. 

Dalam pernyataan resminya, manajemen Roti'O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Dear Customer Roti'O. Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata manajemen Roti'O pada unggahan akun Instagramnya, @rotio.indonesia, Minggu (21/12).

Manajemen menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai dan penggunaan aplikasi bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” ungkapnya.

Selain itu, pihak manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya.

"Saat ini, manajemen telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tukas manajemen. (win) 

Editor : Riana M.
#roti o #pembayaran tunai #qris #bank indonesia #sah #uang cash #bi #klarifikasi #Food and beverage