Jawa Pos Radar Lawu - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode 2015–2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik dari Gedung Bundar menyasar beberapa lokasi berbeda untuk mencari alat bukti tambahan.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan, usai dilakukan gelar perkara internal.
Dalam prosesnya, penyidik turut menyegel berbagai aset bergerak milik pejabat terkait, termasuk motor dan mobil mewah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau keuntungan dari praktik penyimpangan program Tax Amnesty.
Sampai saat ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan penjelasan resmi terkait operasi penggeledahan yang dilakukan.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2015–2020, di mana sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi data.
Temuan tersebut kemudian mendorong penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan mendalam hingga menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. (fin)
Editor : AA Arsyadani