JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, kini menjadi sorotan setelah penangkapannya di Indonesia.
Penangkapannya terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat pencucian uang yang melibatkan lebih dari 35 orang dan berbagai tuduhan kriminal lainnya.
Namun, sebelum penangkapannya, Guo telah diskors selama enam bulan dari jabatannya sebagai Wali Kota karena dugaan keterlibatannya dalam operasi ilegal POGO (Philippine Offshore Gaming Operator) di kotamadyanya, Bamban.
Diskors karena Keterkaitan dengan Aktivitas POGO
Pada Juni 2024, Alice Guo, yang menjabat sebagai Wali Kota Bamban sejak 2022, diskors oleh Ombudsman Filipina.
Keputusan tersebut diambil setelah Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG) mengajukan tuntutan korupsi terkait perannya dalam mendukung operasi ilegal POGO di wilayahnya.
Aktivitas ini terungkap setelah penggerebekan oleh pihak berwenang pada 2023 hingga 2024 di sejumlah kasino ilegal di Bamban, yang diduga terkait dengan perdagangan manusia.
Tuduhan Keterlibatan dalam Sindikat Pencucian Uang
Selain keterlibatannya dalam POGO, Guo juga diselidiki oleh Senat Filipina atas tuduhan keterlibatan dalam sindikat pencucian uang.
Dugaan ini semakin kuat setelah sejumlah aset Guo, termasuk properti mewah dan kendaraan, dibekukan pada Juli 2024.
Total aset yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai 6 miliar peso (sekitar $1,8 juta).
Melarikan Diri ke Luar Negeri dan Tertangkap di Indonesia
Setelah diskors dan menghadapi perintah penangkapan di Filipina pada Juli 2024, Alice Guo melarikan diri ke luar negeri, berpindah dari Malaysia, Singapura, hingga akhirnya tertangkap di Indonesia pada 3 September 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian Indonesia dan otoritas Filipina.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Saat ini, Senat Filipina terus menyelidiki keabsahan kewarganegaraan Guo, yang diduga memiliki dokumen yang tidak konsisten.
Komisi Pemilihan Filipina mencurigai Guo sebagai warga negara Tiongkok, meskipun dia mengklaim dirinya adalah warga negara Filipina.
Sindikat Pencucian Uang dan Aktivitas Kriminal
Guo bersama 35 orang lainnya juga diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang dan penipuan (estafa), perdagangan manusia, serta pelanggaran Kode Regulasi Sekuritas.
Kejahatan-kejahatan ini berkaitan dengan jaringan kasino ilegal dan berbagai operasi kriminal lainnya di Filipina.
Dengan penangkapannya di Indonesia, Alice Guo diharapkan akan menghadapi proses hukum terkait semua tuduhan tersebut, baik di Indonesia maupun di Filipina. (kid)