Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Awas, Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Didenda Rp 8 Juta! Aturan Ketat Berlaku Mulai 2026, Wisatawan Wajib Tahu

AA Arsyadani • Jumat, 2 Januari 2026 | 11:25 WIB
Kuala Lumpur terapkan denda hingga RM2.000 bagi peludah dan pembuang sampah sembarangan mulai 2026.
Kuala Lumpur terapkan denda hingga RM2.000 bagi peludah dan pembuang sampah sembarangan mulai 2026.

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Kota Kuala Lumpur memberlakukan aturan tegas bagi siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan di ruang publik.

Mulai 1 Januari 2026, Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) menetapkan denda hingga RM 2.000 atau setara sekitar Rp 8,2 juta, baik bagi warga lokal maupun wisatawan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Bernama, Kamis (1/1).

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026.

“Denda yang kami kenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” kata Nor Halizam.

Selain denda finansial, para pelanggar juga akan dikenai sanksi sosial, berupa kewajiban menjalani kerja pelayanan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu.

DBKL menilai pendekatan ini efektif untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan kota.

Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, terutama di kawasan wisata utama Kuala Lumpur.

Wilayah ini menjadi prioritas karena tingginya kunjungan wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia. Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran ringan namun berulang, seperti membuang puntung rokok, botol minuman, serta kebiasaan meludah, terutama ludah sirih, di trotoar dan area pejalan kaki.

DBKL menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga mencoreng citra Malaysia sebagai destinasi wisata internasional.

Untuk itu, empat kawasan ditetapkan sebagai zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields.

Tak hanya ruang publik, DBKL juga memperketat pengawasan terhadap tempat makan dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pemilik usaha yang gagal memenuhi standar kebersihan.

“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan atau perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, dan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian serius dan akan diawasi secara rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, langkah ini krusial demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal yang beraktivitas di ibu kota.

Sebagai penutup rangkaian persiapan, Nor Halizam menyebut acara peluncuran Visit Malaysia 2026 bertajuk “I Lite U” pada 3 Januari mendatang akan menampilkan parade 16 kontingen, proyek pencahayaan kota berbasis inovasi teknologi, serta pertunjukan musik dan budaya nasional. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#wisatawan indonesia #wisata malaysia #visit malaysia #kuala lumpur #Wisata Mancanegara