Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polisi Tangkap Wanita 19 Tahun Terkait Pembuangan Bayi di Bekasi, Foto Viral Disebut Editan

Nur Wachid • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:05 WIB

 

Polisi mengusut kasus pembuangan bayi di Bekasi Utara setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Polisi mengusut kasus pembuangan bayi di Bekasi Utara setelah rekaman CCTV viral di media sosial.

Jawa Pos Radar Lawu – Kasus bayi dibuang di Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan kaos hitam dan celana biru membuang kantong plastik di tempat sampah.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dan langsung ditangani oleh Polsek Bekasi Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi yang terekam dalam kamera pengawas.

Polisi Sebut Foto Viral Hasil Editan

Kapolsek Bekasi Utara Tono Listianto menyatakan sejumlah foto yang beredar di media sosial terkait identitas pelaku merupakan hasil editan.

“Kita klarifikasi juga terkait foto-foto yang sudah menyebar di media sosial. Kita pastikan foto ini adalah hasil editan,” ujar Tono.

Menurutnya, gambar yang beredar kemungkinan telah diedit untuk memperjelas wajah karena kualitas rekaman CCTV yang kurang jelas.

Pelaku Wanita Berusia 19 Tahun

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku yang berinisial N, seorang perempuan berusia 19 tahun.

Baca Juga: Viral “Ukhti Mukena Pink” dengan Sensor Putih Bikin Netizen Penasaran, Awas Jebakan Phishing dan Malware!

Ia diduga kuat melakukan tindakan penelantaran dengan membuang bayi yang baru dilahirkan.

“Terduga pelaku berinisial N berusia 19 tahun, diduga keras melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penelantaran orang atau pembuangan bayi,” jelas Tono.

Motif Takut Dimarahi Orang Tua

Polisi mengungkapkan motif pelaku membuang bayi tersebut karena takut dimarahi dan diusir oleh orang tuanya.

Menurut keterangan penyidik, pelaku sebelumnya pernah diusir dari rumah karena sering pulang larut malam.

“Motifnya takut diomelin dan diusir dari rumah karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya,” ujar Tono.

Pelaku juga disebut berharap bayi tersebut akan ditemukan oleh orang lain setelah ditinggalkan.

Bayi Ditemukan Warga

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya warga mendengar suara tangisan yang dikira berasal dari kucing.

Setelah diperiksa bersama petugas keamanan perumahan, suara tersebut ternyata berasal dari kantong plastik di dalam bak sampah.

Ketika dibuka, warga menemukan bayi perempuan dengan kondisi plasenta masih menempel.

Baca Juga: Anak Tantrum Saat Perjalanan Mudik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Psikolog

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun

Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal lima tahun penjara.***

Editor : Nur Wachid
#bekasi utara #pelaku pembuangan bayi #bayi dibuang