Jawa Pos Radar Lawu – Kepolisian Resor Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 benih lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.
Nilai benur yang diamankan mencapai Rp 450 juta. Aksi ini terbongkar dalam operasi dini hari pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.
Dua Pelaku Ditangkap, Tak Miliki Izin Resmi
Dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan, yakni Istarom, warga Desa Wonodadi Kulon, dan Agung Samudro, warga Desa Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo.
Keduanya ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pacitan saat melintas di Jalan KH Maghribi, Mentoro.
“Pelaku sebagai kurir, kemudian mengantarnya ke Jawa Tengah tanpa memiliki izin usaha resmi,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (28/5).
Barang Bukti: Mobil, HP, dan 130 Plastik Berisi Benur
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
27.650 benur jenis pasir dan mutiara dalam 5 boks styrofoam
130 plastik bening berisi benih lobster hidup
1 unit mobil Daihatsu Sigra
2 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi
Seluruh benih tersebut rencananya akan dijual ke seorang pengepul di Solo.
Dilepas Kembali ke Laut di Pelabuhan Tamperan
Setelah diamankan, benur sitaan kemudian dilepaskan kembali ke laut oleh polisi bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Pelabuhan Tamperan.
Hal ini dilakukan agar benih lobster dapat berkembang biak di habitat alaminya dan kelak bisa dipanen nelayan secara legal.
“Kita rilis kembali ke alam,” jelas Kapolres Ayub.
Dijerat UU Perikanan, Terancam 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 88 atau Pasal 92 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Merupakan perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid