Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polisi Gagalkan Kiriman 27.650 Benur Benih Lobster Ilegal dari Pacitan ke Solo, Nilai Fantastis Mencapai Rp 450 Juta  

Nur Cahyono • Rabu, 28 Mei 2025 | 18:33 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan barang bukti benur lobster ilegal.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan barang bukti benur lobster ilegal.

Jawa Pos Radar Lawu – Kepolisian Resor Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 benih lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

Nilai benur yang diamankan mencapai Rp 450 juta. Aksi ini terbongkar dalam operasi dini hari pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dua Pelaku Ditangkap, Tak Miliki Izin Resmi

Dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan, yakni Istarom, warga Desa Wonodadi Kulon, dan Agung Samudro, warga Desa Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo.

Keduanya ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pacitan saat melintas di Jalan KH Maghribi, Mentoro.

“Pelaku sebagai kurir, kemudian mengantarnya ke Jawa Tengah tanpa memiliki izin usaha resmi,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (28/5).

Barang Bukti: Mobil, HP, dan 130 Plastik Berisi Benur

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

27.650 benur jenis pasir dan mutiara dalam 5 boks styrofoam

130 plastik bening berisi benih lobster hidup

1 unit mobil Daihatsu Sigra

2 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi

Seluruh benih tersebut rencananya akan dijual ke seorang pengepul di Solo.

Dilepas Kembali ke Laut di Pelabuhan Tamperan

Setelah diamankan, benur sitaan kemudian dilepaskan kembali ke laut oleh polisi bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Pelabuhan Tamperan.

Hal ini dilakukan agar benih lobster dapat berkembang biak di habitat alaminya dan kelak bisa dipanen nelayan secara legal.

“Kita rilis kembali ke alam,” jelas Kapolres Ayub.

Dijerat UU Perikanan, Terancam 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:

Pasal 88 atau Pasal 92 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Merupakan perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (hyo/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#benih lobster ilegal #Polres Pacitan #benur #AKBP Ayub Diponegoro Azhar