NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu – Entah apa yang ada di dalam kepala Rakinah. Sebagai ibu, perempuan 57 tahun itu tega menjajakan anak sendiri ke pria hidung belang.
Praktik prostitusi itu terungkap dalam operasi penyakit masyarakat selama Ramadan ini di Ngawi. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia.
Praktik prostitusi dijalankan terselubung. Berkedok warung kopi di Desa Tempuran, Geneng. Ngawi. Sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) disediakan. Pun, kamarnya.
‘’Motifnya ekonomi, pelaku mengaku terpaksa melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,’’ kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam pers rilis kasus tersebut pada Rabu (26/3).
Dwi menjelaskan, kasus terungkap dari laporan masyarakat pada Rabu (5/3) lalu. Aktivitas di warung dinilai meresahkan masyarakat. Penyelidikan dilakukan.
Alhasil, ditemukan praktik prostitusi di lokasi warung. Barang bukti berupa satu kondom bekas pakai, dua bungkus kondom merek Sutra, uang tunai Rp 150 ribu, serta bantal dan sprei, diamankan.
Si muncikari lantas digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Yang lebih mengejutkan, tersangka mengakui bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri," ujar kapolres.
Dia mengatakan bahwa pelanggan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif Rp 150 ribu. Rp 50 ribu sebagai komisi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
"Kami akan terus menindak tegas praktik prostitusi ilegal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan