NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Tim Tiger menciduk seorang kakek inisial SW, 62, di rumahnya di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Pelaku pencabulan itu ditangkap polisi pada Senin 17 Desember 2024.
Penangkapan itu lantaran SW tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih balita.
Kasus pencabulan bermodal permen menyasar balita itu kini masih dalam penanganan Polres Ngawi. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
''Penangkapan setelah ada laporan dari kepala desa setempat,'' kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat 20 Desember 2024.
Usai menerima laporan, petugas segera ambil sikap.
Sejumlah saksi terkait kasus pencabulan balita itu dimintai keterangan.
Korban divisum dengan hasil luka pada alat vital.
"Terduga pelaku langsung kami amankan," terangnya.
Joshua mengatakan, modus pelaku mengiming-imingi permen kepada korban.
Dengan modal itu, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Pencabulan terbongkar setelah ibu korban curiga karena si buah hati.
Yang mana, balita yang masih empat tahun itu mengeluh sakit di bagian alat vital kepada ibunya.
"Saat ini masih terus kami dalami kasus pencabulan ini," ungkapnya.
Pelaku bakal dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman berat untuk kakek bejat yang nekat mencabuli keponakan sendiri di Ngawi itu.
Yakni, minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan