Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dua Ekor Antelop Seharga Rp 100 Juta, 6 Satwa di Madiun Umbul Square (MUS) Terindikasi Dijual, Investigasi Dugaan Penjualan Satwa Ilegal Berlanjut  

Dian Rahayu • Kamis, 5 September 2024 | 22:23 WIB
6 satwa di Madiun Umbul Square (MUS) terindikasi dijual, di antaranya dua ekor antelop seharga Rp 100 juta, investasi dugaan penjualan satwa ilegal berlanjut. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
6 satwa di Madiun Umbul Square (MUS) terindikasi dijual, di antaranya dua ekor antelop seharga Rp 100 juta, investasi dugaan penjualan satwa ilegal berlanjut. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu – Investigasi terkait dugaan penjualan satwa secara ilegal di lembaga konservasi Madiun Umbul Square (MUS), Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, semakin menguak sejumlah fakta.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, Bidang KSDA Madiun mencatat sedikitnya ada enam ekor satwa yang diduga dijual oleh oknum internal objek wisata tersebut.

Kepala Bidang Wilayah BKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro, merinci bahwa satwa-satwa yang terindikasi dijual tanpa izin. 

Meliputi dua ekor antelop yang dijual seharga Rp 100 juta, satu ekor anak antelop dengan harga Rp 36 juta, satu ekor rusa totol seharga Rp 14 juta, serta dua ekor kambing praha yang masing-masing dijual seharga Rp 7,5 juta.

“Antelop ini merupakan satwa titipan dari Maharani Zoo yang diserahkan ke BKSDA Jawa Timur dan dititipkan di Umbul pada tahun 2019,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Kronologi Dugaan Penjualan Satwa

Temuan awal dugaan penjualan satwa ilegal terkuak saat BKSDA melakukan monitoring ke Umbul Square pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Saat itu, kandang antelop ditemukan dalam kondisi kosong. Ketika petugas mencoba mengonfirmasi, tidak ada yang mengetahui dengan pasti keberadaan satwa-satwa tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan indikasi bahwa satwa tersebut telah dijual oleh salah seorang tenaga harian lepas MUS yang berinisial MFR ke daerah Jepara.

"MFR telah kami periksa, namun kami juga akan meminta klarifikasi dari Direktur Umbul Square, Afri Handoko, yang baru dipanggil untuk diperiksa hari ini," tambah Agustinus.

Baca Juga: 4 Fakta Kematian Saturn One Piece Chapter 1125, Imu Murka karena Biarkan Joy Boy Kabur, Cabut Keabadian si Pemimpin Ilmuwan

Investigasi dan Tindakan Selanjutnya

Menurut Agustinus, investigasi masih terus berlangsung, dan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi SDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Apakah ini bisa diproses hukum atau tidak, semuanya bergantung pada keputusan BBKSDA Jatim setelah melihat hasil investigasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, BKSDA Jatim telah menitipkan 129 ekor satwa hidup di Madiun Umbul Square, yang terdiri dari 72 ekor mamalia, 48 ekor aves, dan 9 ekor reptil. Selain itu, terdapat 18 opsetan atau hewan mati yang diawetkan. (ryu/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#ilegal #Dijual #mus #Rp 100 juta #Berlanjut #mahal #harga #investigasi #penjualan #paling #bksda #dolopo #satwa #Antelop #madiun umbul square