Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rekonstruksi Kasus Rekayasan Pembunuhan Pujiono sebelum 40 Hari, Ponorogo, Jawa Timur, Tersangka Tendang Kepala, Saksi Sepakat Rekayasa

Sugeng Dwi N. • Jumat, 7 Juni 2024 | 02:14 WIB
ADU JOTOS: Tersangka SU (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan terhadap Pujiono dalam rekonstruksi kemarin (5/6). (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
ADU JOTOS: Tersangka SU (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan terhadap Pujiono dalam rekonstruksi kemarin (5/6). (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus rekayasa pembunuhan Pujiono, warga Desa Poko, Jambon memasuki babak baru. Polres Ponorogo menggelar reka ulang adegan yang menghilangkan satu nyawa korban berusia 37 tahun tersebut kemarin (5/6).

Rekonstruksi selama 2,5 jam guna meruntut pembunuhan yang direkayasa kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) itu pun menjadi tontonan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, SU yang telah ditetapkan tersangka, bersama tiga saksi MK, AS, dan DN memperagakan 50 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Keempat orang yang sejatinya teman korban itu tengah pesta minuman keras (miras) di area persawahan Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo. 

Tak selang lama Pujiono mengendarai sepeda motor tiba di lokasi. ‘’Saat korban datang mereka sudah selesai minum-minuman dan sedang duduk-duduk di jalanan area persawahan,’’ kata Ryo.

Kedatangan Pujiono justru membuat SU naik pitam. Hingga keduanya terlibat adu jotos, diperagakan di adegan 4-14. Pujiono sempat tersungkur beberapa kali.

Pun kembali tersungkur yang terakhir usai tendangan SU mendarat di kepala korban. Diduga tendangan itu yang menyebabkan luka fatal hingga korban meregang nyawa.

‘’Fakta-fakta yang kami temukan ini akan kami catat dan kembangkan lagi dalam gelar perkara nanti,’’ jelasnya.

Setelah Pujiono tak berkutik, SU bersama tiga saksi sempat diskusi singkat. Akhirnya, mereka sepakat merekayasa kejadian itu seolah-olah sebagai kejadian laka tunggal.

Ryo memastikan keterlibatan saksi dalam kasus tersebut masuk dalam materi pengembangan.

‘’Sementara masih berstatus saksi, rekan-rekannya masih kami lihat nanti pada gelar perkara apakah bisa naik (status) atau tidak,’’ ujarnya.

Rekonstruksi turut digelar di Puskesmas Balong. Usai tersangka menghubungi kerabat, korban dibawa ke puskesmas tersebut.

Di sana, petugas melakukan pemeriksaan medis. Pun, dinyatakan meninggal dunia. ‘’Ada dua tempat lokasi rekonstruksi.

Pertama, di area persawahan, dan kedua di Puskesmas Balong karena korban sempat dibawa kerabat bersama saksi dan tersangka mendapatkan pertolongan,’’ bebernya. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#rekayasa #vina #pembunuhan #jawa timur #Pujiono sebelum 40 hari #ponorogo