Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sudah Diingatkan tapi Ngeyel, Bawaslu Magetan Copot Puluhan APK Labrak Aturan

Aprilita Sari • Sabtu, 23 Desember 2023 | 21:54 WIB
MELANGGAR: Puluhan APK ditertibkan karena melanggar aturan di Magetan oleh Bawaslu dan Satpol PP. (APRILITA SARI/ JAWA POS RADAR MAGETAN)
MELANGGAR: Puluhan APK ditertibkan karena melanggar aturan di Magetan oleh Bawaslu dan Satpol PP. (APRILITA SARI/ JAWA POS RADAR MAGETAN)
 
MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Magetan  Sabtu (23/12).
 
APK yang ditertibkan tersebut dinilai menyimpang dari kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Pemkab, pihak terkait dan peserta Pemilu. 
 
Kesepakatan sebagaimana dituangkan dalam  Berita Acara (BA) Nomor: 468/PL.01.6-BA/3520/2023.
 
Penertiban aturan ini untuk menindaklanjuti himbauan yang disampaikan ke partai politik (parpol).
 
"Kami lakukan penertiban bersama Panwascam  Magetan dan Satpol PP di sekitar area Militer Secata," kata Purwanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
 
Baca Juga: Menikmati View Telaga Sarangan Sambil Menyantap Sate Kelinci Bersama, Syahdunya Bikin Rasakan Abadi
 
Purwanto menerangkan, dalam BA yang sudah disepakati dan disebutkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
 
Bahkan sudah disampaikan titik mana yang merupakan daerah larangan pemasangan APK.
 
Seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sekolah, ruang terbuka hijau, dan menutupi traffic light. Serta tepi jalan trotoar, dan wilayah militer.
 
"Penertiban APK yang melanggar seharusnya dilakukan sudah lama sebelum tahapan kampanye berjalan,'' ungkapnya. 
 
''Karena di sekitar lokasi tersebut banyak juga dijumpai APS, namun kita masih perlu koordinasi," tambahnya.
 
Baca Juga: Kapolres Magetan Resmi Berganti, AKBP Satria Permana Teruskan Tongkat Estafet Kepemimpinan
 
 
Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti Perda 18/2016 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
 
Purwanto mengklaim, Bawaslu telah menghimbau beberapa kali peserta Pemilu melalui bersurat.
 
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran perbaikan, namun tidak ditindaklanjuti.
 
"Dikarenakan saat ini sudah masuk masa kampanye maka wajib Bawaslu melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat terlarang," pungkasnya. (ril/kid)
Editor : Nur Wachid
#apk #magetan #pemilu #Melanggar #bawaslu