Sudah Diingatkan tapi Ngeyel, Bawaslu Magetan Copot Puluhan APK Labrak Aturan
Aprilita Sari• Sabtu, 23 Desember 2023 | 21:54 WIB
MELANGGAR: Puluhan APK ditertibkan karena melanggar aturan di Magetan oleh Bawaslu dan Satpol PP. (APRILITA SARI/ JAWA POS RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Magetan Sabtu (23/12).
APK yang ditertibkan tersebut dinilai menyimpang dari kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Pemkab, pihak terkait dan peserta Pemilu.
Kesepakatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor: 468/PL.01.6-BA/3520/2023.
Penertiban aturan ini untuk menindaklanjuti himbauan yang disampaikan ke partai politik (parpol).
"Kami lakukan penertiban bersama Panwascam Magetan dan Satpol PP di sekitar area Militer Secata," kata Purwanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Purwanto menerangkan, dalam BA yang sudah disepakati dan disebutkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Bahkan sudah disampaikan titik mana yang merupakan daerah larangan pemasangan APK.
Seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sekolah, ruang terbuka hijau, dan menutupi traffic light. Serta tepi jalan trotoar, dan wilayah militer.
"Penertiban APK yang melanggar seharusnya dilakukan sudah lama sebelum tahapan kampanye berjalan,'' ungkapnya.
''Karena di sekitar lokasi tersebut banyak juga dijumpai APS, namun kita masih perlu koordinasi," tambahnya.