Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Suami Dipenjara karena Narkoba, Istri Malah Kirim Sabu 4.95 Gram dan Pil Ekstasi, Disembunyikan di Alat Vital

Winarsih • Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:10 WIB
perempuan 35 tahun yang menyelundupkan 4.95 gram sabu dalam alat vitalnya hanya demi suami yang di lapas. (Istimewa)
perempuan 35 tahun yang menyelundupkan 4.95 gram sabu dalam alat vitalnya hanya demi suami yang di lapas. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Petugas di Lapas Salemba Kelas II A menangkap seorang wanita bernama EM (32) untuk mengunjungi suaminya.

Keamanan dan pengawasan penjara juga menjadi perhatian utama. 

Agustinus Petrus Gultom, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, heran karena masih ada orang yang berani berusaha menyelundupkan narkoba.

"Sebab, sejatinya sudah diketahui ada fasilitas pencegahan seperti mesin X-Ray di pintu masuk," kata Gultom dalam pernyataannya pada Kamis, 24 Oktober. 

Selain itu, saya menduga bahwa tindakan penyelundupan seperti ini bukan yang pertama.

Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab atas Lapas Salemba diminta untuk meningkatkan keamanan. 

Ia berharap tidak ada satu pun karyawan Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di dalam penjara.

 "Kami meminta langkah tegas diambil untuk memberi efek jera bagi warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya. 

Wanita berinisial EN (35) nekat menyelundupkan sabu dan ekstasi saat menjenguk suaminya yang tengah mendekam di lapas tersebut.

Parahnya, ia menyembunyikan barang haramnya itu di dalam kemaluannya. Barang haram yang dtemukan ini seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi. 

Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba tersebut terjadi Selasa, 22 Oktober 2024.

"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng," kata Beni.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik EN langsung mencoba memeriksa penggelehan kepada wanita tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua bukusan yang dilakban hitam.

Di dalam bungkusan tersebut didapati serbuk warna putih dan sayu bungkus berupa tablet berwarma kuning.

Kepada petugas, EN mengaku baru pertama kali penyelundupkan barang haram tersebut. 

Saat ini EN telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Guna mencegah terjadinya kasus yang sama, kinerja petugas akan ditingkatkan terutama di area penggeledahan.

“Kita tingkatkan kembali para petugas kompetensinya dan konsitensinya guna mencegah terjadinya kasus yang sama,” kata dia. (*)

Editor : Riana M.
#penjara #istri #penyelundupan #pil ekstasi #suami #narkoba #sabu #salemba #lapas