Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Penangkapan Kurir Narkoba di Tanah Abang, Bawa Ganja Seberat 12 Kg Disembunyikan Dibalik Ikan Asin

Oktaviani Sindy • Rabu, 31 Juli 2024 | 15:11 WIB

Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaraan narkoba jenis ganja dibalik tumpukan ikan asin.
Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaraan narkoba jenis ganja dibalik tumpukan ikan asin.

Jawa Pos Radar Lawu – Beredar kabar viral bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (28/6), yang melibatkan seorang kurir narkoba berinisial W berusia (23) tahun.

Menurut Kasubdit 1 Ditnarkoba, AKBP Bariu Bawana, mengungkapkan bahwa barang bukti ganja yang diamankan dibungkus dengan lakban dan kini tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya.

"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," ungkap Bariu pada awak media, Selasa (30/7).

Penangkapan ini bermula terdeteksi dari laporan warga-warga sekitar yang mengeluhkan adanya peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial W dan menemukan bukti paket ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin sebagai kamuflase.

"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelas Bariu.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang bukti berupa ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," tuturnya.

Pria berinisial W itu mengaku baru pertama kali menerima paket ganja tersebut, namun pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka berinisial W telah ditahan di Polda Metro Jaya, dan terancam jeratan hukum Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 tentang Undang-undang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, keberhasilan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku baik bandar maupun pengedar, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (okta)

Editor : Riana M.
#ganja #barang bukti #kurir narkoba #medan #tanah abang #ikan asin #laporan warga #Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya