Jawa Pos Radar Lawu - Polemik pelarangan vape atau rokok elektronik kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan liquid vape sebagai media Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, secara tegas mengusulkan agar peredaran vape dilarang di Indonesia.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Temuan Narkotika dalam Liquid Vape
BNN mengungkapkan bahwa dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya. Di antaranya:
- 11 sampel mengandung ganja sintetis (synthetic cannabinoid)
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
Menurut Suyudi, temuan ini menjadi bukti kuat bahwa vape telah beralih fungsi menjadi media konsumsi zat berbahaya.
“Vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.
Etomidate sendiri kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II, yang penggunaannya sangat dibatasi secara medis.
Baca Juga: Siswa SMA Kolese De Britto Rayakan Kelulusan Tanpa Konvoi, Longmarch
BNN Dorong Pelarangan Total Vape
BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya jenis baru yang semakin berkembang.
Saat ini, tercatat ada 1.386 jenis new psychoactive substances (NPS) di dunia, dengan 175 di antaranya telah ditemukan di Indonesia.
BNN juga mencontohkan beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, hingga Brunei Darussalam yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Usulan ini pun akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
BPOM: Vape Tak Bisa Dilarang Total
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa vape tidak bisa dilarang secara total di Indonesia.
Hal ini karena status hukum vape telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Tidak bisa keseluruhan dipukul rata. Mana yang dilarang, mana yang tidak,” jelas Taruna.
BPOM menekankan bahwa pendekatan yang digunakan saat ini adalah pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan total.
Fokus pengawasan meliputi:
- Standarisasi produk
- Pengawasan pasca edar (post-marketing)
- Pelabelan produk
Baca Juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia karena Disalahgunakan untuk Konsumsi Narkoba
Perbedaan Produk Legal dan Ilegal
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya perbedaan antara produk vape legal dan ilegal.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar, menyebut bahwa produk yang mengandung narkotika umumnya berasal dari jalur ilegal, bukan dari toko resmi yang memiliki izin dan pita cukai.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada produknya, tetapi juga pada distribusi ilegal yang sulit dikendalikan.
DPR Dorong Regulasi Adaptif
Dari sisi legislatif, sejumlah anggota DPR mendorong adanya regulasi yang lebih adaptif untuk menghadapi modus baru penyalahgunaan vape.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah BNN untuk memasukkan larangan vape dalam RUU Narkotika.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan BNN.
Edukasi dan Pengawasan Jadi Kunci
Di tengah perdebatan ini, para pemangku kepentingan sepakat bahwa edukasi masyarakat dan pengawasan distribusi menjadi faktor penting.
Penyalahgunaan vape sebagai media narkotika dinilai sebagai ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan, baik melalui regulasi, pengawasan, maupun edukasi publik.
Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Kendaraan Listrik Tiongkok Melesat Pesat Pada 2026
Dengan dinamika yang terus berkembang, kebijakan terkait vape di Indonesia dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan regulasi kesehatan dan narkotika ke depan.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani