Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima THR Lebaran 2026, Cek Disini!

Riana M. • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:24 WIB

Tips mengelola THR
Tips mengelola THR

Jawa Pos Radar Lawu - Informasi Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu yang paling dinanti seiring mendekatnya hari raya Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi karyawan pemerintahan maupun swasta.

Lantas kapan jadwal THR akan dicairkan?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan jika keputusan resmi terkait Waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui saat ini Presiden Prabowo sedang berada di luar negeri sejak 16 Februari 2026.

“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin 23/2.

Sementara itu dilansir dari laman detikjateng diungkpakan pemerintah Bersama DPR RI telah menetapkan batas waktu pencairan THR.

Batas waktu yang lebih awal diberikan agar masyarakat memiliki keleluasaan dalam mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Berikut panduan lengkap mengenai jadwal dan nominal THR 2026 dalam ulasan di bawah ini:

Poin utamanya:

Siapa Saja yang Menerima THR Lebaran 2026?

Pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, TNI, POlri, pensiunan serta penerima pensiunan.

Kemudian, untuk guru dan dosen tidak akan menerima tunjangan kinerja, tetapi diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk CPNS, komponen THR yang diterima sama dengan ASN, kecuali gaji pokok sebesar 80%.

Menteri Keuangan, Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook mengungkap anggaran THR ASN yang dialokasikan sebesar Rp 55 triliun.

Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp 49 triliun.

Di sisi lain, untuk pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan Kemnaker yang berlaku. (*)

Editor : Riana M.
#menteri keuangan #pencairan thr #Purbaya Yudhi Sadewa #hari raya idul fitri #THR Lebaran 2026 #thr #tunjangan hari raya