Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Enam Kategori Warga yang Dipastikan Tidak Akan Menerima Bantuan BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir 2025

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 22:55 WIB

ILSTRASI. Pencairan dana BLT Kesra
ILSTRASI. Pencairan dana BLT Kesra


Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dengan total nilai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan harga pangan menjelang pergantian tahun.

BLT Kesra dirancang untuk membantu kelompok rentan agar tetap memiliki daya beli yang cukup dalam memenuhi kebutuhan harian.

Meskipun termasuk kabar yang sangat ditunggu masyarakat, perlu dipahami bahwa tidak semua warga otomatis masuk daftar penerima.

Berdasarkan sistem data dan kriteria penetapan, terdapat enam kategori masyarakat yang dipastikan tidak akan mencairkan BLT Kesra 2025.

Informasi ini kembali diperjelas melalui berbagai kanal publik, salah satunya kanal YouTube Indah Yusni yang menjabarkan enam golongan tidak layak menerima bantuan.

1. Warga di Luar Desil Satu hingga Empat

BLT Kesra ditargetkan hanya untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, yaitu yang masuk desil 1 sampai desil 4.

Masyarakat yang berada di luar kelompok tersebut yakni desil 5 hingga desil 10, secara otomatis tidak memenuhi syarat penerimaan karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil.

2. Pindah Alamat Tanpa Memperbarui Data

Penerima bantuan wajib memiliki data yang valid di sistem kependudukan maupun DTKS.
Jika seseorang pindah domisili tanpa melakukan pembaruan data, maka status mereka dianggap tidak aktif sehingga tidak bisa menerima BLT Kesra, meskipun sebelumnya terdaftar.

3. Masyarakat Berkategori Mampu

BLT Kesra hanya untuk keluarga rentan ekonomi. Warga yang telah masuk kategori mampu, memiliki pendapatan tetap, atau mampu memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri, tidak termasuk target penerima bantuan.

Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak diberikan kepada kelompok yang tidak membutuhkan dukungan tambahan.

4. Penerima yang Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Ada banyak kasus di mana petugas tidak menemukan penerima ketika proses pencairan dilakukan.

Jika KPM tidak hadir, sulit dihubungi, atau tidak berada di alamat terdaftar, maka BLT Kesra tidak akan dicairkan, dan status akan digantikan atau dibatalkan sesuai prosedur.

5. Perangkat Desa

Warga yang bekerja sebagai perangkat desa tidak diperkenankan menerima BLT Kesra.
Hal ini karena perangkat desa sudah mendapatkan gaji resmi dari pemerintah, sehingga dianggap tidak termasuk kelompok yang membutuhkan bansos tambahan dari negara.

6. Pendamping Sosial

Golongan lain yang tidak berhak menerima bantuan adalah pendamping sosial, baik pendamping PKH maupun pendamping sembako.

Sama halnya seperti perangkat desa, pendamping sosial menerima upah dari pemerintah sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Kesra.

Dengan adanya enam kategori tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami mekanisme penetapan penerima BLT Kesra 2025.

Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini diprioritaskan untuk warga yang benar-benar membutuhkan, sehingga data kependudukan dan validasi lapangan menjadi faktor penting dalam penentuan penerima.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#BLT Kesra 900 ribu #keluarga penerima manfaat #BLT Kesra #bansos #akhir tahun 2025