Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, bergerak cepat menanggapi status baru wilayahnya sebagai zona merah peredaran narkoba.
Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Pemkab menggencarkan sosialisasi pencegahan lintas sektor, menyasar kelompok rentan seperti pelajar, ibu rumah tangga, organisasi keagamaan, hingga warga binaan di rumah tahanan.
Langkah ini menjadi respons strategis terhadap meningkatnya kasus narkoba yang terdeteksi di berbagai kecamatan.
Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Situbondo, peningkatan signifikan terjadi dalam dua tahun terakhir, dengan tren penyalahgunaan yang melibatkan usia produktif dan pelajar.
Strategi Sosialisasi Terpadu
Sosialisasi yang digelar Pemkab tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh aspek edukatif dan partisipatif.
Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo kabupaten, sekolah-sekolah, balai desa, dan rumah tahanan, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti PKK, Fatayat NU, pelajar SMP dan SMA, serta organisasi kepemudaan.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang jenis-jenis narkotika, dampak kesehatan dan sosial, serta jalur pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan simulasi penanganan awal dan informasi tentang rehabilitasi.
Khusus untuk pelajar, sosialisasi dilakukan secara intensif melalui program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polres Situbondo turut berperan aktif dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas ke sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi tentang bahaya narkoba, judi online, dan perundungan.
Pendekatan ini dinilai efektif karena menyasar generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Merasa Sendirian dan Tak Punya Teman Curhat
Peran Lembaga Pemasyarakatan dan Rehabilitasi
Selain masyarakat umum, warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo juga menjadi sasaran sosialisasi.
Program pembinaan yang diperkuat oleh Rutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Yayasan Gendhog Nemu Sariro (Gannesa) Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan kesiapan warga binaan dalam menjalani rehabilitasi serta mencegah residivisme setelah bebas.
Melalui pendekatan edukatif dan spiritual, warga binaan diajak memahami dampak narkoba terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Mereka juga diberikan akses terhadap konseling dan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.
Kolaborasi Lintas Sektor
Keberhasilan sosialisasi ini tidak lepas dari kolaborasi antara Pemkab, Polres, BNNP, dan organisasi masyarakat. Pemerintah daerah juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pesan-pesan antinarkotika dalam kegiatan keagamaan dan sosial.
Di tingkat desa, kepala desa dan perangkatnya diberi pelatihan untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba dan cara melaporkannya secara aman.
Beberapa desa bahkan mulai membentuk Satgas Anti-Narkoba yang bertugas melakukan pemantauan dan edukasi rutin.
Tantangan dan Harapan
Meski sosialisasi telah berjalan intensif, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Selain itu, stigma terhadap pengguna narkoba masih menjadi hambatan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Namun, Pemkab optimistis bahwa dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, angka penyalahgunaan narkoba di Situbondo dapat ditekan.
Pemerintah juga berencana memperluas program ini ke sektor pariwisata dan UMKM, mengingat potensi interaksi sosial yang tinggi di sektor tersebut.
Edukasi Digital dan Media Sosial
Sebagai bagian dari strategi modernisasi, Pemkab Situbondo mulai memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menyebarkan konten edukatif tentang bahaya narkoba.
Video pendek, infografis, dan testimoni dari mantan pengguna menjadi bagian dari kampanye daring yang menyasar generasi muda.
Kampanye ini juga melibatkan influencer lokal dan komunitas kreatif untuk menciptakan konten yang relevan dan mudah dipahami.
Harapannya, pesan-pesan antinarkotika dapat menjangkau lebih banyak audiens dan membentuk opini publik yang mendukung gerakan pencegahan.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Di sisi regulasi, Pemkab Situbondo tengah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program sosialisasi, rehabilitasi, dan penindakan.
Selain itu, pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik peredaran narkoba seperti tempat hiburan malam, penginapan, dan pelabuhan juga diperketat.
Satpol PP dan aparat kepolisian rutin melakukan razia dan patroli untuk memastikan keamanan wilayah.Situbondo gencarkan sosialisasi antinarkoba lintas sektor usai masuk zona merah, fokus pada pelajar, PKK, dan warga binaan. (husnul-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid