Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Diatur Perpres 79/2025: Ini Pernyataan Menkeu Purbaya dan Fakta Peluang Rapelan November!

Nur Wachid • Rabu, 12 November 2025 | 22:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara.

Sejak awal tahun, isu kenaikan gaji sebesar 16 persen sempat ramai di media sosial dan forum ASN, memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pegawai pemerintah.

Kabar ini pertama kali mencuat setelah Suharso Monoarfa, yang saat itu menjabat Menteri PPN/Bappenas, menyampaikan dalam konferensi pers RAPBN pada 16 Agustus 2024 bahwa pemerintah menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan ASN.

Harapan publik pun meningkat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, Penyuluh, dan Pejabat Negara.

Namun, rumor yang menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik 16 persen langsung dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo Tegaskan Isu 16 Persen Tidak Benar

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tidak benar.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah mengeluarkan angka resmi terkait besaran kenaikan gaji.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai unggahan viral di media sosial yang mengklaim telah ada keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN.

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya ASN, untuk hanya mengacu pada sumber informasi resmi dari Kemenkeu, BKN, dan Sekretariat Negara.

Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji ASN Tetap Ada Peluang

Meski isu persentase dibantah, Menkeu Purbaya memastikan bahwa peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka sebagai langkah strategis meningkatkan daya beli pegawai negeri.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bukti nyata upaya pemerintah memperkuat semangat dan profesionalisme pegawai negeri sipil di tengah tuntutan pelayanan yang semakin rumit,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa meskipun peraturan sudah disahkan, mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Peluang Rapelan November 2025 Masih Dikaji

Pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan adanya rapelan pembayaran bagi PNS apabila terdapat selisih gaji sejak November 2025.

Menkeu Purbaya menegaskan, "Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak mengganggu keuangan negara secara tiba-tiba."

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemerintah mengimbau seluruh ASN agar memperbarui data kepegawaian, SK mutasi, serta golongan dan masa kerja di instansi masing-masing. Hal ini penting agar penyesuaian gaji dapat dihitung secara akurat sesuai hak individu.

Purbaya juga menambahkan bahwa kenaikan gaji hanya berlaku pada gaji pokok, namun dampaknya tetap signifikan karena total penghasilan ASN akan meningkat secara keseluruhan, termasuk tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan lainnya.

Dengan langkah bertahap dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 dapat berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan, tanpa membebani keuangan negara.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #kenaikan gaji pns #anggaran gaji PNS #menkeu #Perpres 79 2025 #Purbaya