Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ancaman Kebijakan Menkeu Purbaya Hantui 'Bursa Thrifting' Terbesar Sulbar, Ribuan Pedagang Pakaian Bekas Resah

Oktaviani Sindy • Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Pasar Sentral Pekkabata terancam tutup akibat denda impor baju bekas ilegal, membuat ribuan pedagang thrifting di Sulbar resah kehilangan mata pencaharian.
Pasar Sentral Pekkabata terancam tutup akibat denda impor baju bekas ilegal, membuat ribuan pedagang thrifting di Sulbar resah kehilangan mata pencaharian.

Jawa Pos Radar Lawu – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menerapkan denda ketat bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan pedagang kecil.

Bursa pakaian bekas terbesar di Sulawesi Barat, yang terletak di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, kini terancam gulung tikar, menghilangkan mata pencaharian yang telah menjadi sandaran hidup puluhan tahun.

Para pedagang di Pasar Sentral Pekkabata khawatir kebijakan ini akan mematikan usaha thrifting yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka, terlepas dari alasan pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri.

Pedagang Siap Patuh, Asal Ada Solusi dan Kejelasan

Salah satu perwakilan pedagang, Akbar, mengungkapkan bahwa pedagang kecil siap mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, ia menekankan pentingnya solusi konkret agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

"Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas.

Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas," jelas Akbar, saat diwawancarai awak media pada Rabu (29/10).

Pedagang berpendapat bahwa selain menjadi sumber pendapatan, bisnis pakaian bekas (thrifting) juga memberikan keuntungan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pakaian layak dengan harga terjangkau.

Dibalik, kebijakan pengetatan dan denda ini diambil Menkeu Purbaya Sadewa karena maraknya impor pakaian bekas ilegal dianggap merusak dan mematikan industri tekstil dan garmen lokal Indonesia.

Purbaya menyatakan sedang menyiapkan aturan baru yang lebih kuat sanksinya dibandingkan aturan sebelumnya, yang dinilai lemah sehingga para importir masih berani memasukkan pakaian bekas dalam jumlah besar (balpres).

Saat ini, sebelum aturan baru terbit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap melakukan pengawasan ketat dan penindakan di berbagai pelabuhan guna mencegah membanjirnya pakaian bekas impor yang masif seiring popularitas thrifting.

Di sisi lain, para pedagang di Sulbar berharap pemerintah tidak hanya fokus pada perlindungan industri besar, tetapi juga mempertimbangkan nasib dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada bisnis ini. (okta) 

HARI LISTRIK NASIONAL : PLN UIT JBT bersama YBM PLN UIT JBT, Srikandi PLN UIT JBT, serta PIKK PLN UIT JBT menyambut HLN ke-80 di RSUD Ciamis pada Selasa (21/10/2025).
HARI LISTRIK NASIONAL : PLN UIT JBT bersama YBM PLN UIT JBT, Srikandi PLN UIT JBT, serta PIKK PLN UIT JBT menyambut HLN ke-80 di RSUD Ciamis pada Selasa (21/10/2025).
Editor : Riana M.
#Thrifting #menteri keuangan #sulawesi barat #impor pakaian #pedagang pasar #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu