Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal (balpres) tak akan ditoleransi lagi.
Setidaknya dua langkah baru akan diterapkan hukuman pidana yang lebih tegas dan sanksi keuangan berupa denda.
Selama ini, menurut Purbaya, penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal hanya sebatas pemusnahan barang dan penahanan pelaku.
Ia menilai mekanisme ini merugikan negara karena tidak ada denda dan penggantian kerugian yang dipulihkan untuk kas negara. “Saya rugi, cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang di penjara itu.” ujarnya.
Untuk itu, sistem baru akan mencakup:
Pengenaan denda kepada importir pakaian bekas ilegal, bukan hanya pemusnahan barang.
Blacklist atau pemblokiran pelaku agar tidak bisa melakukan aktivitas impor lagi di masa depan.
Kewajiban pemusnahan barang ilegal yang tertangkap tetap berlaku, sebagai bagian dari penindakan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menghidupkan kembali industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dengan menekan persaingan barang bekas impor yang murah dan tersebar luas.
Ia menyebut meskipun aktivitas thrifting di pusat-pusat seperti Pasar Senen tetap bisa berjalan, barang yang masuk harus legal dan mendukung UMKM lokal.
Dari sisi pengawasan, ia menyoroti bahwa sistem digital dan integrasi data menjadi kunci.
Sistem seperti CEISA (Customs Excise Information System and Automation) akan dimaksimalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendeteksi dan menindak importasi ilegal termasuk balpres.
Langkah ini mendapat apresiasi sebagai upaya menjaga industri dalam negeri, namun juga menimbulkan tantangan logistik dan sosial termasuk bagaimana mengelola sisa-barang bekas importir yang sah dan bagaimana membina pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pakaian bekas impor.
Dengan demikian, kebijakan ini menandai pergeseran dari penegakan hukum yang sebelumnya pasif menjadi lebih proaktif dan bersifat detektif serta preventif.
Pelaku impor pakaian bekas ilegal kini menghadapi risiko kehilangan izin impor, denda besar, hingga pemidanaan. Semoga langkah ini bisa mendorong industri tekstil nasional dan memastikan persaingan usaha yang lebih adil. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid