Jawa Pos Radar Lawu - Sebuah harapan baru membayangi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah mematangkan rencana kebijakan yang berpotensi menaikkan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.
Wacana ini muncul sebagai sinyal kuat dari tim ekonomi kabinet baru yang menjadikan peningkatan kesejahteraan ASN baik yang masih aktif maupun yang purnabakti sebagai prioritas utama.
Namun, besaran kenaikan tersebut masih menjadi topik pembahasan panas, menunggu kepastian fiskal negara.
Skema Awal: Kenaikan 5–8% dan Syarat Fiskal
Berdasarkan bocoran dokumen kebijakan fiskal, skema kenaikan tunjangan pensiun yang dibahas berkisar antara 5% hingga 8%.
Persentase kenaikan ini akan disesuaikan secara proporsional dengan golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir pegawai saat pensiun.
Meskipun besaran ini belum final, langkah ini diapresiasi sebagai komitmen nyata untuk memperbaiki nasib para abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyikapi rencana ini dengan hati-hati. Kemenkeu menyatakan, ruang fiskal masih aman jika pertumbuhan ekonomi nasional stabil di atas 5%.
"Pemerintah sangat berhati-hati karena belanja pensiun bersifat jangka panjang dan permanen.
Saat ini, beban anggaran untuk pensiun sudah mencapai lebih dari Rp150 triliun per tahun, sehingga kenaikan sekecil apa pun akan berdampak besar pada defisit APBN," ujar seorang pejabat Kemenkeu.
Hingga pertengahan Oktober 2025, rencana kenaikan ini belum resmi masuk dalam postur APBN 2026 dan masih harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bukan Sekadar Nominal Reformasi Sistem Pensiun ASN
Lebih dari sekadar kenaikan nominal, tim transisi Prabowo-Gibran juga mendorong reformasi total pada sistem pensiun ASN.
Menurut sumber internal, sistem pembayaran pensiun ke depan akan diarahkan menuju model yang berbasis kontribusi aktif.
Dalam skema baru ini, ASN di masa depan akan ikut menabung sebagian gajinya untuk dana pensiun, mirip dengan konsep Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (DPA ASN).
Konsep ini dinilai pakar kebijakan publik, Dr. Rini Hardianti dari Universitas Indonesia, sebagai langkah yang tepat dan berkelanjutan.
"Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan hanya tambahan angka, agar pensiun ASN tidak membebani APBN dan bisa dikelola secara profesional seperti di Korea Selatan atau Jepang," jelasnya.
Harapan dan Desakan dari Pensiunan
Di berbagai daerah, para pensiunan menyambut positif wacana kenaikan tersebut, namun turut menyuarakan desakan agar rencana ini tidak hanya menjadi janji politik.
Sutrisno (67), pensiunan guru di Semarang, berharap kenaikan 5% saja sudah sangat membantu.
Sementara pensiunan lainnya berharap adanya evaluasi menyeluruh agar sistem pembayaran pensiun menjadi lebih adil, terutama bagi mereka yang pernah bertugas di daerah terpencil.
Target Keputusan Final Desember 2025
Keputusan final mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini ditargetkan diumumkan paling lambat Desember 2025, bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).
Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan dapat mulai berlaku pada triwulan pertama tahun 2026, memberikan efek domino positif dengan mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah meminta pensiunan untuk tetap optimis namun realistis menunggu pengumuman resmi. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah dan DPR.
Apakah janji kesejahteraan ini benar-benar terwujud, atau kembali menjadi cerita penantian panjang bagi para purnabakti negeri ini.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid