Jawa Pos Radar Lawu - Pondok Pesantren Lirboyo, yang berada di Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, telah menggunakan sistem kelas selama lebih dari 100 tahun melalui pendirian Madrasah Hidayatul Mubtadiin (MHM).
Didirikan secara resmi dengan sistem kelas pada tahun 1925, MHM menjadi jalur formal pendidikan di dalam lingkungan pesantren tanpa menghilangkan metode tradisional seperti sorogan dan bandongan.
Walau memakai sistem kelas, Lirboyo tetap menjaga identitas pendidikan salafnya. Pengajaran kitab klasik dan pembelajaran agama tetap menjadi poros utama di setiap jenjang pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, status “Satuan Pendidikan Muadalah” menjadikan pendidikan di Lirboyo ini diakui setara dengan sistem nasional formal.
Lulusan MHM memiliki status setara lulusan sekolah formal pada umumnya.
Dalam perkembangannya, Lirboyo membentuk organisasi pelajar dalam Madrasah Hidayatul Mubtadiin, yaitu Majelis Musyawarah MHM (M3HM), sebagai wadah diskusi dan kegiatan ekstrakurikuler seperti kursus bahasa Arab, Inggris, komputer, serta jurnalistik. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid