Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ke-4 tahun 2025, pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait semakin memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang masih layak dan membutuhkan.
Dalam evaluasi terbaru, ada sembilan alasan utama yang membuat seseorang dapat dihentikan atau dikeluarkan dari daftar penerima manfaat (KPM) pada periode berikutnya.
1. KPM terlibat dalam aktivitas Game Online terlarang
Baca Juga: Nggak Jelas Artinya, tapi Viral! Ini Asal-usul Tren Yareu di Media Sosial
Salah satu alasan KPM ternacam tidak dapat menerima bantuan adalah indikasi keterlibatan dalam aktivitas game online ilegal.
Pihak berwenang menemukan bahwa beberapa penerima melakukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian digital atau permainan online berisiko. Jika terbukti, penerima akan segera dinonaktifkan dari program bantuan.
2. Ketiadaan memiliki komponen PKH
Selanjutnya, ketiadaan komponen PKH juga menjadi faktor utama penghentian bantuan. Program Keluarga Harapan ditujukan untuk keluarga yang memiliki anak sekolah, balita, lansia, atau anggota disabilitas.
Bila keluarga tersebut sudah tidak memenuhi salah satu komponen tersebut, maka bantuan otomatis tidak dilanjutkan.
3. Terdapat Anggota Keluarga yang Bekerja di Instasi Tertentu atau Memilki Gaji di Atas UMR
Selain itu, anggota keluarga yang bekerja di instansi pemerintah atau memiliki pendapatan di atas UMR juga tidak lagi berhak menerima bansos.
Baca Juga: Marc Marquez Alami Patah Tulang Selangka di Mandalika, Alex: “Saya Tak Senang Lihat Kakak Jatuh”
Termasuk di antaranya pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa. Tujuannya agar program lebih tepat sasaran bagi warga berpenghasilan rendah.
4. KPM Meninggal Dunia
Faktor lain adalah penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang sah. Pemerintah hanya menyalurkan bantuan bagi data penerima yang aktif dan terverifikasi.
5. Tidak Melakukan Transaksi KKS
Demikian pula dengan penerima yang tidak menggunakan Kartu KKS dalam waktu lama, karena ketidakaktifan dianggap menunjukkan bahwa bantuan tidak terserap sebagaimana mestinya.
6. Tidak Layak Menerima Bantuan Berdasarkan Survei BPS
Kemudian, hasil survei lapangan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menjadi dasar penilaian. Jika keluarga tersebut masuk dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi, maka mereka dinilai sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
7. KPM Memiliki Saldo Rekening di Atas Rp5 Juta
Pemerintah juga menyoroti penerima yang memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta, karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
8. Identitas Tidak Sesuai dengan Data
Di sisi lain, permasalahan data seperti identitas ganda atau ketidaksesuaian dengan data bank juga bisa membuat penyaluran tertunda.
9. Penyalahgunaan Dana Bantuan
Terakhir, penyalahgunaan bantuan menjadi alasan tegas penghentian. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dialihkan untuk hal-hal lain. Bila ditemukan pelanggaran, penerima dapat langsung dicoret dari daftar penerima bansos berikutnya.
Dengan serangkaian aturan ini, pemerintah berharap program bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan berintegritas tinggi.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid