Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penemuan 66 potongan tubuh di kawasan wisata Pacet Mojokerto mengejutkan publik tanah air.
Fakta-fakta terbaru mengungkap betapa fakta sadis dari tragedi ini membuat banyak orang sulit percaya, karena korban dimutilasi secara kejam oleh orang terdekatnya sendiri.
Tak heran jika kasus mutilasi ini langsung viral, jadi sorotan media nasional, dan memicu desakan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Penemuan Mengerikan di Pacet
Pada Sabtu (6/9) pagi, warga Pacet menemukan bagian tubuh manusia saat mencari rumput di tepi jurang Pacet Cangar.
Polisi yang turun ke lokasi mendapati 66 potongan tubuh, termasuk telapak tangan, kulit kepala, dan jaringan tubuh lainnya.
Penemuan ini sontak membuat kawasan wisata yang biasanya ramai mendadak mencekam.
Identitas Korban Terungkap
Melalui pemeriksaan sidik jari, polisi memastikan korban adalah Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan.
Ia dikenal sebagai sosok pendiam, baru lulus kuliah, dan bekerja di Surabaya.
Kabar ini mengguncang keluarga serta tetangga korban, yang sama sekali tak menyangka Tiara akan mengalami akhir hidup sekejam ini.
Pelaku Ternyata Pacar Sendiri
Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan Alvi Maulana (24), pacar sekaligus suami siri korban, sebagai pelaku pembunuhan dan kasus mutilasi ini.
Alvi ditangkap di kamar kosnya di Surabaya pada Minggu dini hari.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau, palu, gunting, dan kantong plastik yang digunakan untuk memutilasi korban.
Motif Sakit Hati dan Pertengkaran
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Begini Fakta Sebenarnya
Keterangan sementara menyebutkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat pertengkaran yang kerap terjadi dalam hubungan mereka.
Tekanan ekonomi, kecemburuan, dan masalah rumah tangga disebut menjadi pemicu utama.
Alvi lalu melakukan aksi sadis dengan memotong tubuh Tiara hingga puluhan bagian sebelum membuangnya ke jurang Pacet.
Reaksi Publik dan Proses Hukum
Masyarakat luas mengecam keras peristiwa ini. Media sosial dipenuhi dengan tagar yang menuntut hukuman berat bagi pelaku.
Polisi memastikan kasus akan diproses secara transparan dan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tragedi 66 potongan tubuh di Pacet Mojokerto bukan hanya menyoroti sisi paling gelap dari hubungan asmara, tapi juga menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga.
Fakta bahwa kasus mutilasi ini dilakukan oleh orang terdekat membuat publik semakin merinding.
Kini, semua pihak menanti jalannya persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid