Jawa Pos Radar Lawu - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak hingga menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam persidangan yang digelar Kamis (4/9), Rohmat diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya.
Dengan nada tegas namun penuh emosi, ia mengaku tidak pernah sedikit pun berniat menghilangkan nyawa orang lain sepanjang 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri.
“Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri tidak pernah berniat, sejak dilantik hingga hari ini, untuk melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Bripka Rohmat di ruang sidang.
Klaim Hanya Jalankan Tugas
Rohmat menjelaskan, insiden pada Kamis (28/8) lalu terjadi saat dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dalam pengamanan unjuk rasa.
Ia menegaskan bahwa semua tindakannya merupakan tanggung jawab sebagai Bhayangkara Brimob dan Polri.
Meski menerima putusan sidang etik, Rohmat mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarganya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ucapnya.
Curhat Kehidupan Keluarga
Dalam ruang sidang, Rohmat juga menceritakan sisi personal kehidupannya.
Ia mengatakan telah mengabdi selama 28 tahun tanpa pernah tercatat melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
Ia mengungkapkan bahwa ia memiliki seorang istri dan dua anak, di mana anak pertama sedang kuliah sementara anak kedua memiliki keterbatasan mental.
“Keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat dengan suara bergetar.
Rohmat menambahkan, gaji Polri adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarganya.
Karena itu, ia berharap tetap bisa menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun sebagai purnawirawan Polri.
“Kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji dari tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain,” imbuhnya.
Sanksi Demosi Jadi Sorotan Publik
Keputusan demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat memicu pro dan kontra.
Sebagian pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat insiden telah merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Namun, ada pula yang menilai sanksi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, sembari menunggu proses pidana yang masih berjalan.
Kasus ini masih menjadi sorotan nasional.
Publik menuntut transparansi penuh dari Polri demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (fin)
Editor : AA Arsyadani