Jawa Pos Radar Lawu - Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat resmi digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam sidang itu, polisi yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menabrak serta melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun.
Kasus ini mencuat setelah insiden demo besar di Jakarta pada Kamis (28/8).
Saat itu, kendaraan Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat melindas Affan hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik, bahkan menyulut aksi demo susulan di sejumlah daerah.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apa sebenarnya arti dari sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat?
Pengertian Demosi
Secara bahasa, KBBI mendefinisikan demosi sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Dalam dunia ketenagakerjaan, menurut laman hukumku.id (5/9), demosi adalah penurunan posisi atau jabatan seorang karyawan dalam sebuah perusahaan, biasanya diikuti dengan perubahan tanggung jawab dan kewenangan.
Sanksi demosi umumnya dijatuhkan karena beberapa alasan, antara lain:
-
kinerja yang tidak sesuai dengan standar,
-
pelanggaran disiplin atau kode etik,
-
adanya restrukturisasi organisasi.
Baca Juga: Korban Mutilasi Pacet Ternyata Alumni Universitas Trunojoyo Madura, Pelaku Alvi Maulana Kekasihnya Sendiri!
Demosi dalam Aturan Kepolisian
Dalam tubuh Polri, demosi bukan sekadar “turun jabatan”, melainkan mutasi yang bersifat hukuman. Beberapa dasar hukum yang mengatur penerapannya adalah:
1. Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Demosi dijelaskan sebagai:
“Mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
2. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Aturan ini menegaskan bahwa anggota yang terbukti melanggar disiplin bisa dijatuhi hukuman berupa demosi sebagai salah satu bentuk sanksi administratif.
Implikasi Sanksi Demosi bagi Bripka Rohmat
Dengan dijatuhkannya hukuman demosi selama tujuh tahun, Bripka Rohmat akan kehilangan jabatannya saat ini, dipindahkan ke posisi yang lebih rendah, bahkan berpotensi ditempatkan di wilayah berbeda.
Sanksi ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban etika dari Polri, di luar proses pidana yang masih berjalan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meredam kekecewaan publik atas insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan. (fin)
Editor : AA Arsyadani