Jawa Pos Radar Lawu – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya berinisial TAS (25) di Mojokerto menguak fakta mengejutkan.
Motif mutilasi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tertekan oleh gaya hidup sang pacar yang dianggap terlalu menuntut.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Alvi dan TAS sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Surabaya.
Hubungan keduanya sudah menyerupai pasangan suami istri, meskipun tidak resmi secara hukum.
“Pelaku merasa kewalahan secara ekonomi. Korban sering meminta lebih untuk memenuhi gaya hidupnya. Tuntutan ini menumpuk dan memicu kemarahan pelaku,” ujar AKBP Ihram, Senin (8/9/2025), dikutip dari Radar Mojokerto.
Tusukan Mematikan dan Mutilasi Ratusan Potong
Puncak amarah Alvi terjadi pada Minggu (31/8) dini hari.
Ia baru pulang larut malam dan mendapati kamar kosnya dikunci dari dalam oleh TAS. Terjadi adu mulut sengit, yang berujung fatal.
“Pelaku ditolak masuk kos. Kata-kata kasar korban memicu emosi. Percekcokan itu sudah sering terjadi sebelumnya,” jelas Kapolres.
Alvi kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk leher TAS satu kali hingga korban tewas akibat kehabisan darah.
Baca Juga: Tampang Pelaku Mutilasi di Pacet Mojokerto, Alvi Maulana Ternyata Pacar Korban dan Tinggal Satu Kos!
Setelah memastikan pacarnya tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban ke kamar mandi lalu melakukan aksi mutilasi sadis, memotong jasad menjadi ratusan bagian.
Sebagian Dibuang, Sebagian Disembunyikan di Kos
Potongan tubuh korban dibuang pelaku ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Namun tidak semuanya dibuang. Sebagian potongan lain ditemukan di laci lemari kamar kos Alvi, dan sebagian dikubur di halaman depan tempat kos.
Polisi menemukan lokasi pembuangan setelah pelaku tertangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses identifikasi potongan jasad masih terus dilakukan oleh tim forensik.
Polisi Dalami Unsur Perencanaan
Meski pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena dorongan emosi sesaat, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, mengingat metode mutilasi dan upaya menyembunyikan jasad dilakukan secara sistematis.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan jejak korban. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” terang Kapolres Mojokerto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya yang ekstrem, serta latar belakang hubungan pribadi yang semula dianggap wajar.
Warganet mengecam tindakan brutal Alvi dan menyoroti pentingnya edukasi soal relasi sehat dan kekerasan dalam hubungan. (kid)
Editor : Nur Wachid