Jawa Pos Radar Lawu – Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi sorotan publik setelah sebuah video ceramahnya viral di media sosial.
Dalam video itu, ia mengaku diminta membayar pajak karena penghasilannya dari kanal YouTube dinilai mencapai Rp150 juta per bulan.
Video tersebut diunggah sejumlah akun, salah satunya akun Instagram hijrahbersamauas.
Dalam rekaman itu, UAS menceritakan pengalaman pribadinya saat dipanggil oleh Kepala Kantor Pajak.
Karena merasa selama ini taat aturan, ia pun memenuhi panggilan tersebut.
Namun, sesampainya di kantor pajak, UAS kaget mendengar pernyataan yang disampaikan kepadanya.
“Begini ustaz, kami sudah cek ternyata pendapatan YouTube satu bulan Rp150 juta. Ustaz bayar pajak,” kata Kepala Pajak sebagaimana ditirukan UAS dalam ceramahnya.
Mendengar hal itu, UAS langsung menegaskan bahwa data yang digunakan petugas tidak sesuai kenyataan.
Ia memastikan tidak pernah menerima uang hasil YouTube ke rekening pribadinya.
“Bapak cek ke mana duit itu mengalir dari YouTube. Tak seperak pun mengalir ke rekening saya. Langsung dibeliin beras, beli minyak, beli kompor, dan beli semuanya untuk sedekah,” ujar UAS.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah Rp150 juta per bulan tidak bisa dijadikan patokan karena penghasilan dari platform digital bersifat fluktuatif.
Menurutnya, klaim pihak pajak tersebut tidak benar dan bahkan bisa termasuk fitnah.
“Ketika kita difitnah, dianiaya, jangan diam. Nanti fitnah merajalela. Kita harus jelaskan. Setelah kita jelaskan, orang tetap fitnah kita, kita nggak salah lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, UAS juga menyampaikan nasihat kepada para petugas pajak agar tidak melupakan kewajiban bersedekah.
Ia menilai profesi mereka yang berhubungan langsung dengan uang rakyat seharusnya disertai dengan kesadaran untuk berbagi.
“Kalau kalian tidak bersedekah, itu zalim, aniaya. Neraka jahanam tempat kalian,” kata UAS dengan nada lebih lunak, tidak sekeras saat berceramah di hadapan jamaah umum.
Pernyataan UAS ini menimbulkan beragam reaksi di ruang publik.
Sebagian netizen mendukung sikapnya yang menyalurkan seluruh penghasilan dari YouTube untuk kegiatan sosial, sementara sebagian lain menilai hal tersebut tetap harus melalui mekanisme pelaporan pajak agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga kini, pihak Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan keterangan resmi terkait pernyataan UAS tersebut. (fin)
Editor : AA Arsyadani