Jawa Pos Radar Lawu - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kian memanas.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusutnya dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), tetapi juga menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan penerapan pasal TPPU sangat penting agar aliran dana hasil dugaan korupsi dapat ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.
Ia menduga, penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi telah menimbulkan kerugian besar.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2018, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Boyamin mengungkap, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50-50.
Ia menduga 10 ribu kuota khusus dijual seharga USD 5.000 (sekitar Rp75 juta) per orang, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp750 miliar.
"Harus dikenakan TPPU kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak uang itu kemana dan bisa diserahkan ke negara," ujar Boyamin, Senin (11/8).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihak yang diuntungkan dari pembagian kuota tak sesuai aturan bisa berasal dari penyelenggara negara di Kementerian Agama maupun korporasi travel haji.
Meski penyidikan telah berjalan dan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, KPK belum mengumumkan tersangka.
Asep memastikan fokus penyidik adalah membongkar siapa saja yang menerima aliran dana dari penyelewengan kuota tambahan tersebut.
Jika pasal TPPU benar-benar diterapkan, peluang untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera akan semakin besar, terutama bagi mereka yang berani mencari keuntungan dari ibadah suci. (fin)
Editor : AA Arsyadani