Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak.
Langkah ini akan mempertimbangkan bobot jabatan, kompetensi, dan kinerja masing-masing pegawai.
Dalam jangka pendek, pemerintah akan memprioritaskan kenaikan gaji bagi kelompok PNS yang memiliki peran strategis seperti guru atau dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.
Langkah ini diharapkan dapat segera meningkatkan daya beli dan motivasi kerja aparatur negara di sektor-sektor vital.
Sementara itu, untuk jangka menengah, kebijakan akan diarahkan pada penerapan konsep total reward yang berlandaskan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitivitas.
Strategi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 dan dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Adapun poin-poin utama kebijakan tersebut meliputi:
Penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penghargaan dan pengakuan ASN, serta evaluasi terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.
Penataan dan konsolidasi data ASN, termasuk informasi kelas jabatan, gaji, dan tunjangan sebagai dasar perumusan kebijakan.
Efisiensi belanja negara dengan mengoptimalkan belanja barang dan modal untuk alokasi yang lebih berkualitas.
Pelaksanaan asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan kepangkatan, dan penilaian kinerja berbasis sistem merit untuk menjamin keadilan internal.
Pemerintah menargetkan pada 2029, setidaknya 54% instansi pemerintah sudah memiliki sistem penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja dengan kategori minimal “menengah” dalam indeks sistem merit ASN.
Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan prioritas di tingkat nasional.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi kenaikan gaji PNS.
Langkah ini diyakini akan memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga stabilitas sosial, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus membangun fondasi negara yang kokoh dari dalam.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun