Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Benarkah Pengguna Media Sosial Bakal Dikenai Pajak? Simak Fakta, Aturan Resmi, dan Siapa Saja Berpotensi Terdampak?

Sukma Maharani Putri • Minggu, 3 Agustus 2025 | 20:10 WIB
Banyak yang heboh soal “pajak media sosial”, padahal belum tentu kamu kena pajak!
Banyak yang heboh soal “pajak media sosial”, padahal belum tentu kamu kena pajak!

Jawa Pos Radar Lawu - Beberapa waktu lalu, media sosial ramai dengan kabar bahwa pengguna Instagram, TikTok, dan Facebook bakal dikenai pajak. Isu ini makin panas setelah muncul contoh dari negara Uganda yang menerapkan pajak atas akses media sosial.

Tapi, benarkah Indonesia juga akan menerapkan pajak serupa?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya supaya nggak salah paham!

Apa Itu Layanan OTT dan Mengapa Bisa Dikenai Pajak?

OTT (Over The Top) adalah layanan digital yang berjalan di atas jaringan internet, tanpa campur tangan operator jaringan (seperti Telkomsel atau XL). Contohnya: TikTok, YouTube, Netflix, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Karena banyak platform OTT menghasilkan uang dalam jumlah besar, beberapa negara mulai mencari cara memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.

Uganda dan Pajak Media Sosial: Gagal Total!

Pada 1 Juli 2018, Uganda menerapkan pajak media sosial sebesar 200 shilling per hari (sekitar Rp1.900) untuk akses ke platform seperti Facebook dan Twitter.

Tujuannya? Mengurangi “ujaran kebencian” dan meraup pendapatan negara.

Apa yang terjadi?

Akhirnya, kebijakan ini dihapus karena dianggap tidak efektif dan kontraproduktif.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Pengelolaan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Harus Hati-Hati dan Tepat Sasaran

Bagaimana dengan Indonesia? Apa Kita Juga Bakal Dipajaki?

Jawabannya: Tidak!

Pengguna media sosial biasa tidak dikenai pajak. Kalau kamu hanya scrolling TikTok, nonton Reels, atau chatting di WhatsApp, aman, gak kena pajak. Tapi kalau kamu menghasilkan uang dari media sosial, maka penghasilan itulah yang terkena Pajak Penghasilan (PPh). 

Dasar Hukum Pajak Digital di Indonesia

Pengenaan pajak ini punya dasar hukum yang jelas:

Yang dikenai pajak adalah penghasilan dari skema seperti:

Potensi Pajak dari Ekonomi Digital Cukup Besar!

Indonesia punya pasar digital yang sangat aktif.
Contoh:

Tak heran jika pemerintah ingin memperkuat perpajakan digital agar sektor ini bisa menyumbang penerimaan negara secara adil. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#aturan pajak #ekonomi digital #pajak #pajak media sosial