Jawa Pos Radar Lawu - Beberapa waktu lalu, media sosial ramai dengan kabar bahwa pengguna Instagram, TikTok, dan Facebook bakal dikenai pajak. Isu ini makin panas setelah muncul contoh dari negara Uganda yang menerapkan pajak atas akses media sosial.
Tapi, benarkah Indonesia juga akan menerapkan pajak serupa?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya supaya nggak salah paham!
Apa Itu Layanan OTT dan Mengapa Bisa Dikenai Pajak?
OTT (Over The Top) adalah layanan digital yang berjalan di atas jaringan internet, tanpa campur tangan operator jaringan (seperti Telkomsel atau XL). Contohnya: TikTok, YouTube, Netflix, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Karena banyak platform OTT menghasilkan uang dalam jumlah besar, beberapa negara mulai mencari cara memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.
Uganda dan Pajak Media Sosial: Gagal Total!
Pada 1 Juli 2018, Uganda menerapkan pajak media sosial sebesar 200 shilling per hari (sekitar Rp1.900) untuk akses ke platform seperti Facebook dan Twitter.
Tujuannya? Mengurangi “ujaran kebencian” dan meraup pendapatan negara.
Apa yang terjadi?
- Pendapatan jauh dari target
- Akses internet menurun drastis
- Banyak warga beralih ke VPN
- Dikritik sebagai pembatasan kebebasan berekspresi
Akhirnya, kebijakan ini dihapus karena dianggap tidak efektif dan kontraproduktif.
Bagaimana dengan Indonesia? Apa Kita Juga Bakal Dipajaki?
Jawabannya: Tidak!
Pengguna media sosial biasa tidak dikenai pajak. Kalau kamu hanya scrolling TikTok, nonton Reels, atau chatting di WhatsApp, aman, gak kena pajak. Tapi kalau kamu menghasilkan uang dari media sosial, maka penghasilan itulah yang terkena Pajak Penghasilan (PPh).
Dasar Hukum Pajak Digital di Indonesia
Pengenaan pajak ini punya dasar hukum yang jelas:
-
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023)
-
Peraturan pelaksana seperti PP dan PMK terkait ekonomi digital dan transaksi elektronik
Yang dikenai pajak adalah penghasilan dari skema seperti:
-
Subscription-based (misalnya YouTube Premium, langganan konten)
-
Advertising-based (iklan di konten sosial media)
-
Transaction-based (jualan di live TikTok, afiliasi, donasi, dll)
Potensi Pajak dari Ekonomi Digital Cukup Besar!
Indonesia punya pasar digital yang sangat aktif.
Contoh:
-
Total pendapatan aplikasi digital di 2023: USD 788 juta (sekitar Rp12,2 triliun)
-
Pendapatan TikTok: USD 34 juta (Rp529 miliar)
-
Kategori terbesar: Live streaming, in-app purchase, dan langganan konten
Tak heran jika pemerintah ingin memperkuat perpajakan digital agar sektor ini bisa menyumbang penerimaan negara secara adil. (fin)
Editor : AA Arsyadani