Jawa Pos Radar Lawu - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa wilayah ini masih mengalami kekurangan tenaga pengajar sebanyak 2.298 guru untuk berbagai jenjang pendidikan.
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), kebutuhan awal guru di Jawa Tengah mencapai 3.340 orang.
Namun, pada tahun 2024 hanya tersedia 1.042 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehingga menyisakan kekurangan signifikan.
“Kebutuhan total 3.340, sementara formasi hanya 1.042. Jadi masih kurang 2.298 guru,” jelas Muhdi saat audiensi dengan Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Jateng di Semarang, Kamis (31/7).
Masalah Perbedaan Persepsi Antara Pusat dan Daerah
Muhdi menyoroti adanya perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghitung kebutuhan guru.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara melihat data sekolah yang kekurangan dan kelebihan guru.
“Provinsi mungkin hanya menghitung sekolah yang kekurangan guru, tanpa mempertimbangkan sekolah yang kelebihan,” ujarnya.
Situasi ini membuat distribusi guru menjadi tidak merata. Bahkan, beberapa sekolah terpaksa mengandalkan guru tamu padahal skema ini tidak diizinkan secara resmi oleh pemerintah.
Guru Lulus PPPK Masih Belum Diangkat
Muhdi juga menyoroti nasib ribuan guru yang telah lulus seleksi PPPK sejak 2021, namun belum juga diangkat karena formasi di daerah belum tersedia.
Padahal, pemerintah pusat sudah membuka peluang pengangkatan secara penuh waktu maupun paruh waktu, namun terkendala implementasi di tingkat daerah.
Proses Mutasi Guru Perlu Dipercepat
Sekitar 600 guru PPPK di Jateng saat ini masih menunggu proses mutasi atau relokasi penempatan. Meski demikian, 200 guru telah menerima SK relokasi pada akhir Juli 2025.
“Proses mutasi seharusnya bisa lebih cepat karena sudah ada aplikasi e-Mutasi dari BKN. Jika ada kendala, tinggal koordinasi,” tegas Muhdi.
Respons dari Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS)
Ketua FGPS Jateng, Rina Dewi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai audiensi, termasuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, BKD Jateng menyebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Padahal, menurut hasil rapat pusat, peluang pengangkatan sudah terbuka lebar. Tinggal kemauan dari pemerintah daerah untuk mengusulkan dan menyesuaikan anggaran,” kata Rina.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun