Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

November 2025, 136 Ribu Guru PPPK Direlokasi ke Sekolah Tempat Mereka Mengabdi Dulu! Cek Jadwal dan Syaratnya

Mizan Ahsani • Jumat, 18 Juli 2025 | 02:05 WIB
136 Ribu Guru PPPK Direlokasi
136 Ribu Guru PPPK Direlokasi

 

Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),

Akan memindahkan kembali sebanyak 136.162 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke sekolah asal mereka mulai November 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program redistribusi guru ASN yang bertujuan untuk memperkuat pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Redistribusi guru ASN diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2025,

Memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk kembali mengajar di sekolah asal mereka, termasuk sekolah swasta tempat mereka sebelumnya mengabdi sebelum menjadi ASN.

Program ini menjawab tantangan yang selama ini dihadapi dunia pendidikan, yaitu ketimpangan distribusi guru antardaerah dan antarjenis sekolah (negeri-swasta).

Sejak tahun 2021–2023, lebih dari 148 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di sekolah negeri yang belum tentu sesuai dengan lokasi awal mereka mengajar.

Mekanisme Redistribusi: Dilakukan Dua Kali Setahun

Redistribusi guru ASN dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yaitu pada April dan November.

Putaran pertama telah dilakukan April 2025, dan redistribusi kedua akan berlangsung pada November 2025, mencakup lebih dari 136 ribu guru PPPK.

Syarat Guru Bisa Ikut Redistribusi

Tidak semua guru PPPK otomatis dapat kembali ke sekolah asal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Status sebagai guru ASN aktif (baik PNS maupun PPPK).

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

Memiliki jabatan fungsional guru, minimal Penata Muda.

Memiliki kinerja baik berdasarkan penilaian dua tahun terakhir.

Sehat jasmani dan rohani.

Mengajukan permohonan redistribusi secara resmi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BKPSDM setempat.

Proses ini bertujuan untuk memastikan guru yang kembali mengajar di sekolah asal tetap memiliki kompetensi, etika kerja, dan tanggung jawab tinggi dalam mendidik siswa.

Sekolah Asal Bisa Negeri atau Swasta

Menurut penjelasan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, guru yang dulunya mengajar di sekolah swasta pun bisa kembali ke sekolah asalnya selama sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan redistribusi.

Ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap peran sekolah swasta dalam membina dan membentuk kualitas pendidikan nasional.

"Redistribusi guru ASN termasuk PPPK ini bertujuan untuk memberikan kesempatan mereka kembali ke sekolah asal agar proses pembelajaran lebih efektif dan efisien," ujar Nunuk.

Proses Redistribusi dan Sekolah Tujuan

Redistribusi dilakukan oleh Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Pertimbangan Redistribusi

Guru tidak mengajukan sendiri, melainkan ditentukan melalui kajian kebutuhan dan kesesuaian oleh pihak berwenang.

Tujuan Redistribusi Guru PPPK 2025

Program ini memiliki sejumlah manfaat strategis, yaitu:

1. Meningkatkan Pemerataan Tenaga Pendidik

Redistribusi mendorong distribusi guru yang lebih seimbang antarwilayah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

2. Memperkuat Konektivitas Sosial

Guru yang kembali ke lingkungan sosial awalnya dinilai lebih siap membina hubungan dengan siswa dan masyarakat lokal.

3. Efisiensi Biaya dan Logistik

Meminimalisir penempatan guru yang terlalu jauh dari domisili sehingga mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kesejahteraan guru.

4. Menguatkan Kualitas Pembelajaran

Dengan guru berpengalaman kembali ke komunitas pendidikan asal, proses adaptasi dan pembelajaran bisa berjalan lebih optimal.

Program redistribusi guru PPPK pada November 2025 menjadi langkah penting dalam menjawab ketimpangan distribusi guru di Indonesia.

Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah menekankan bahwa redistribusi harus mempertimbangkan ketersediaan guru, kebutuhan riil sekolah, dan dampaknya terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan.

Baca Juga: 5 Daftar Beasiswa Perguruan Tinggi Swasta yang Paling Diminati 2025, Cek Sekarang, Jangan Sampai Ketinggalan!

Dengan sistem seleksi dan persyaratan yang ketat, redistribusi ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk pemerataan kualitas pendidikan nasional.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#Penataan Guru #kembali ke sekolah #Kebijakan terbaru #Mulai November 2025 #asn #guru pppk