Jawa Pos Radar Lawu - Setelah heboh kasus Minyakita yang volumenya disunat, kini giliran beras kemasan yang membuat publik geger.
Temuan terbaru menunjukkan bahwa sejumlah produsen beras diduga mengurangi isi beras kemasan 5 kg menjadi hanya sekitar 4 kg.
Praktik curang ini terungkap setelah sejumlah warga melakukan uji timbang sendiri dan membagikan hasilnya di media sosial.
Viral di TikTok, beberapa video menunjukkan beras kemasan bermerek yang seharusnya berisi 5 kg, namun setelah ditimbang, hanya berisi 4 hingga 4,8 kg.
Yang lebih mencurigakan, pada kemasan beras tersebut tidak tertera identitas produsen, sehingga sulit dilacak siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi ini.
Salah satu video yang menjadi sorotan memperlihatkan seorang warga yang menimbang beras kemasan 5 kg, namun hasilnya hanya 4 kg.
Video itu diberi narasi, "Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg!!"
Hal ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap praktik curang dalam distribusi bahan pokok.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag,
Moga Simatupang, menegaskan bahwa pengurangan isi kemasan seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para pelaku usaha yang terbukti memanipulasi takaran produk bisa dikenakan sanksi berat, yakni hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan di pasar tradisional maupun modern guna mencegah kecurangan serupa terjadi kembali.
Perlu dicatat, beras yang terindikasi dikurangi takarannya ini bukan bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), melainkan beras premium yang dijual di pasaran.
Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus sebelumnya, di mana produk minyak goreng bersubsidi Minyakita juga ditemukan tidak sesuai takaran.
Minyakita kemasan 950 ml diketahui mengalami pengurangan volume sebanyak 35-50 ml per botol.
Dengan dua kasus besar yang terjadi berturut-turut, masyarakat kini semakin waspada dan mempertanyakan sejauh mana jaminan kualitas serta kejujuran produsen dalam menjual produk kebutuhan pokok.
Akankah ada pengawasan lebih ketat atau justru praktik curang ini akan terus berulang? (*)
Editor : Riana M.