Jawa Pos Radar Lawu - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.
Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 dan menjadi acuan utama dalam pelunasan biaya haji tahun ini.
Tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler telah dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.
Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ungkap Hilman.
Besaran Bipih Jemaah Haji 2025
Baca Juga: 7 Rekomendasi Parfum Pria Terlaris di Shopee, Harga di Bawah Rp 50 Ribu Aroma Premium dan Tahan Lama
Berikut rincian biaya pelunasan haji reguler berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” tambah Hilman.
Biaya Pelunasan untuk PHD dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah haji reguler, Keppres ini juga mengatur besaran biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rinciannya:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Biaya ini sudah mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina, dan berbagai layanan lainnya, termasuk pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi.
Peluncuran Keppres ini juga mengatur penggunaan dana Nilai Manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34 untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih.
Selain itu, Nilai Manfaat sebesar Rp9.490.138.000 dialokasikan untuk Jemaah Haji Khusus.
Dengan rincian yang jelas dan dukungan fasilitas yang memadai, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar. (okta)