Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Besaran Pelunasan Biaya Haji 2025 per Embarkasi: Rincian Lengkap untuk Jemaah, PHD hingga Pembimbing KBIHU

Oktaviani Sindy • Jumat, 14 Februari 2025 | 22:14 WIB
Rincian biaya pelunasan haji 2025 resmi diumumkan, lengkap untuk jemaah, PHD, dan pembimbing KBIHU sesuai Keppres No. 6 Tahun 2025.
Rincian biaya pelunasan haji 2025 resmi diumumkan, lengkap untuk jemaah, PHD, dan pembimbing KBIHU sesuai Keppres No. 6 Tahun 2025.

Jawa Pos Radar Lawu - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025. 

Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 dan menjadi acuan utama dalam pelunasan biaya haji tahun ini.

Tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler telah dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.

Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ungkap Hilman.

Besaran Bipih Jemaah Haji 2025 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Parfum Pria Terlaris di Shopee, Harga di Bawah Rp 50 Ribu Aroma Premium dan Tahan Lama 

Berikut rincian biaya pelunasan haji reguler berdasarkan embarkasi:

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” tambah Hilman.

Biaya Pelunasan untuk PHD dan Pembimbing KBIHU 

Selain jemaah haji reguler, Keppres ini juga mengatur besaran biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rinciannya:

Biaya ini sudah mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina, dan berbagai layanan lainnya, termasuk pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi.

Peluncuran Keppres ini juga mengatur penggunaan dana Nilai Manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34 untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih. 

Selain itu, Nilai Manfaat sebesar Rp9.490.138.000 dialokasikan untuk Jemaah Haji Khusus.

Dengan rincian yang jelas dan dukungan fasilitas yang memadai, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar. (okta)

Mahasiswa KKN bersama warga Cempluk berkolaborasi dengan pengelola untuk meningkatkan digital marketing untuk promosi Wisata Watu Goyang.   Dokumen Gervasius Domingga Weking
Mahasiswa KKN bersama warga Cempluk berkolaborasi dengan pengelola untuk meningkatkan digital marketing untuk promosi Wisata Watu Goyang. Dokumen Gervasius Domingga Weking
Editor : Riana M.
#Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) #embarkasi #Pelunasan #kbihu #PDH #Rincian Biaya #biaya haji