Jawa Pos Radar Lawu – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra kembali menggaungkan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Dimana, RUU ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan menghapus tumpang tindih kewenangan lembaga dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/2/2025), Yusril menegaskan pentingnya pembentukan satu badan yang memiliki otoritas tunggal dalam penegakan hukum di laut, namun sifatnya non-militer.
“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya.
Kalau militer, itu sudah pasti kewenangannya Angkatan Laut, tidak bisa diganggu sama yang lain,” ujar Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah ini, menurut Yusril, bertujuan menyederhanakan koordinasi antar lembaga, menghemat anggaran negara, sekaligus meningkatkan efektivitas pengamanan laut.
“Lembaga yang tidak begitu relevan, mungkin tidak perlu lagi terlibat. Ini demi efisiensi pemerintahan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tambahnya.
Tumpang Tindih dan Ego Sektoral
Indonesia saat ini memiliki setidaknya 13 lembaga yang berwenang menjaga keamanan laut, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Bea Cukai.
Namun, kelemahan koordinasi di antara lembaga-lembaga tersebut menjadi perhatian serius.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Wamenkopolkam) Lodewijk F. Paulus menyoroti permasalahan ini.
“Banyak lembaga merasa bahwa ‘sayalah yang berwenang’, tanpa melihat kepentingan yang lebih besar,” ujar Lodewijk.
Tak hanya itu, Ego sektoral ini menurutnya, memperparah lemahnya koordinasi dan menimbulkan fragmentasi aturan hukum.
Bahkan, Lodewijk juga menyinggung peran Bakamla yang dinilainya tidak optimal.
“Setelah Bakamla terbentuk, kewenangan penegakan hukum malah tidak ada. Artinya ya itu, Bakamla ini jadi banci lagi,” kritiknya tajam.
Lemahnya koordinasi antar lembaga berdampak pada maraknya pelanggaran di wilayah laut Indonesia.
Kasus illegal fishing, kejahatan lintas negara, hingga pelanggaran wilayah kerap terjadi. Lodewijk juga menilai, hal ini disebabkan oleh sistem keamanan laut yang belum terpadu.
“Belum optimalnya sistem keamanan dan keselamatan laut nasional disebabkan adanya fragmentasi aturan hukum di wilayah laut,” tegas Lodewijk.
Dengan adanya RUU Keamanan Laut, pemerintah berharap dapat menyusun regulasi yang komprehensif, adaptif, responsif, dan inklusif untuk mengatasi persoalan ini.
Selain itu, Yusril menutup dengan optimisme bahwa pembentukan satu lembaga non-militer akan memberikan solusi efektif dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Kalau tumpang tindih terus, cost akan semakin banyak, tapi efektivitas tidak terjamin,” pungkasnya. (okta)
Editor : Riana M.