Jawa Pos Radar Lawu – Seorang oknum guru SMP di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak pantas terhadap tiga muridnya.
Guru berinisial RMS (30), guru pembina pramuka yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara, kini telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS, 30, warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut kepada tiga muridnya saat kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) di sekolah.
“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RMS dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” ucap AKP Eru Alsepa.
Kejadian terjadi pada Minggu (15/12/2024) pukul 02.30 WITA saat kegiatan Persami berlangsung di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian tersebut, para korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan Redam Ketegangan Madura vs Papua di Yogyakarta
Baca Juga: Audisi D Academy 7 Telah Dibuka, Jalan Menuju Bintang Dangdut
Setelah mendapat konfirmasi dari tiga korban yang mengakui kejadian tersebut, kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” tegas AKP Eru Alsepa. (jawapos.com/ota)
Editor : Nur Wachid