JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Kepastian pencairan gaji 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait gaji 13 dan 14 baru bisa dilakukan setelah regulasi tersebut ditetapkan.
"Kalau kebijakan PP-nya sudah ditetapkan, baru diumumkan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, Jumat (7/2/202).
Averrouce menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas teknis pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.
"Apakah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.
Sejauh ini, pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN terus berlangsung bersama instansi terkait. Kebijakan ini nantinya akan menjadi kesepakatan bersama sebelum difinalisasi dalam bentuk PP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN tetap akan cair. Namun, ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Insyaallah cair," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Belakangan, media sosial diramaikan dengan isu bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 ASN atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025.
Kabar tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN 2025, yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga dipangkas Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi Rp50,59 triliun.
Meski begitu, pemerintah belum mengonfirmasi secara resmi adanya penghapusan gaji 13 dan 14 ASN. Hingga kini, keputusan final masih menunggu terbitnya PP yang akan menjadi dasar hukum pencairan tunjangan tersebut. (ANTARA/ota)