Jawa Pos Radar Lawu - Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah tegas untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Surya menegaskan bahwa langkah tersebut dapat ditunda melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
"Tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiscal," ujar Surya.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (3) UU HPP, yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Pasal 7 ayat (4) UU HPP juga mengatur bahwa perubahan tarif PPN harus melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh DPR dalam penyusunan RAPBN.
Selain itu, Pasal 42 UU APBN 2025 memberikan ruang untuk pengajuan RAPBN perubahan jika terjadi perubahan kebijakan fiskal.
Tak hanya itu, Surya optimistis bahwa Presiden Prabowo dapat memperoleh dukungan penuh dari DPR.
"Hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Artinya, hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tegas Surya.
Dimana, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat UU HPP.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan tarif PPN menjadi 11 persen bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Selain itu sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayuran, hingga jasa kesehatan dan pendidikan. (okta)
Editor : Riana M.