JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Dinamika politik dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) makin memanas menjelang Pemilu 2024.
Setelah keputusan kontroversial pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution pada 16 Desember lalu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI bersama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang masih buron hingga saat ini.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Jerat Hukum Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka KPK
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 dalam UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.
Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Selain itu, Hasto juga dituding menghalangi penyidikan KPK dalam kasus ini.
PDIP Tegaskan Sikap Perlawanan Pasca Hasto Ditetapkan Tersangka KPK
Partai berlambang banteng moncong putih ini menganggap ada muatan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto.
Baca Juga: Klarifikasi KPK Soal Penetapan Hasto Tersangka: Sabar Dicek Dulu, PDIP Tuding Bermuatan Politis
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa keputusan pemecatan Jokowi dan keluarganya sebelumnya merupakan langkah partai dalam menjaga integritas internal, meskipun memicu perdebatan.
“Keputusan ini diambil untuk menguatkan PDIP di tengah tekanan politik. Kami tetap mendukung hukum berjalan, tapi kami menentang politisasi hukum,” ujar Komarudin dilansir Radar Lawu dari Jawa Pos.
Pernyataan KPK Soal Penetapan Hasto Tersangka
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meminta masyarakat bersabar terkait perkembangan kasus Hasto. "Sabar, nanti semua akan kami buka secara transparan di waktu yang tepat," kata Fitroh, Selasa (24/12).
KPK memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai prosedur dan meminta publik tidak terbawa opini yang berkembang di media sosial terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. (kid)
Editor : Nur Wachid