JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik bersabar terkait kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi secara resmi pada waktu yang tepat. "Sabar," kata Fitroh singkat di Jakarta, Selasa (24/12).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menegaskan bahwa lembaganya sedang memverifikasi informasi terkait status Hasto.
"Saya akan cek terlebih dahulu infonya, bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujarnya.
Informasi Hasto Ditetapkan Tersangka KPK
Meski belum ada pernyataan resmi, sebuah dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 mencantumkan nama Hasto sebagai tersangka.
Sprindik itu menyebut Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Sumber internal KPK yang dikutip sejumlah media mengonfirmasi bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
PDIP Angkat Suara Soal Penetapan Hasto Tersangka KPK
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan bahwa partai belum akan mengambil sikap resmi sebelum mendapatkan validasi informasi dari KPK.
"Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini. Jika berita ini benar, tentu partai akan menyampaikan sikap," kata Ronny.
Baca Juga: Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Kasus Apa? PDIP Tegaskan Perlawanan
Ronny juga menilai kasus ini berbeda dengan kasus hukum lainnya. Ia menuding ada muatan politis di balik penetapan tersangka terhadap Hasto.
"Penetapan tersangka ini sangat politis, apalagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap kualitas demokrasi kita," tegasnya.
KPK hingga saat ini belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (kid)
Editor : Nur Wachid