JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik PLN. Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen kepada mayoritas pelanggan rumah tangga.
Pelanggan Sasaran PPN 12 Persen Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi 400 ribu pelanggan yang memiliki daya terpasang di atas 6.600 volt-ampere (VA).
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga terkaya, yaitu pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA,” jelas Darmawan dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pembebasan PPN dan Diskon 50 Persen Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya di bawah 6.600 VA dibebaskan dari kenaikan PPN ini.
Bahkan, pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapatkan diskon listrik 50 persen untuk dua bulan pertama di tahun 2025, yaitu Januari dan Februari.
Diskon ini mencakup 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA
“Artinya, dari total 84 juta pelanggan rumah tangga, 97 persen di antaranya mendapatkan diskon 50 persen,” ungkap Darmawan.
Upaya Meringankan Beban Masyarakat Kebijakan ini diambil untuk meringankan dampak kenaikan PPN bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan kecil tetap mendapatkan subsidi yang optimal.
"Kami berharap diskon ini bisa membantu pelanggan rumah tangga menghadapi kenaikan PPN sambil tetap mendorong efisiensi energi di rumah tangga," tambah Darmawan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam menghadapi awal tahun 2025, meskipun terdapat perubahan pada komponen tarif pajak. (kid)
Editor : Nur Wachid