Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Oknum Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Oktaviani Sindy • Jumat, 1 November 2024 | 17:42 WIB
Diduga terlibat judi online seorang oknum pejabat Kementrian Komdigi telah ditangkap pihak kepolisian, dan ini salah satu alasan segera mungkin RUU perampasan asset disahkan. (Jawa Pos)
Diduga terlibat judi online seorang oknum pejabat Kementrian Komdigi telah ditangkap pihak kepolisian, dan ini salah satu alasan segera mungkin RUU perampasan asset disahkan. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Dunia publik dihebohkan oleh penangkapan seorang oknum pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh pihak kepolisian pada Kamis, 31 Oktober 2024, terkait dugaan keterlibatan dalam judi online.

Menyusul kejadian tersebut, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa sudah saatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Trubus berpendapat bahwa praktik korupsi dapat diminimalisir dengan cara memiskinkan para pelakunya.

“Yang jelas itu harusnya rancangan undang-undang perampasan aset. Asetnya dirampas. Orang Indonesia itu takutnya kalau miskin, kalau dimiskinkan dia takut. Gitu aja,” ujarnya.

Bahkan, ia menekankan bahwa seharusnya hukuman untuk para pelaku korupsi tidak hanya sekadar penjara, tetapi harus melibatkan perampasan aset yang mereka miliki.

“Asetnya yang dirampas menurut saya harus diselesaikan. Bukan pada hukuman, jadi hukumannya bukan hukuman mati, tapi hukuman ini miskin, dimiskinkan,” tegas Trubus.

Trubus juga menyoroti bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi bangsa, dan penangkapan oknum pejabat ini menunjukkan lemahnya kontrol dalam birokrasi di Kementerian.

“Artinya, di situ pengawasan tidak berjalan, yang ada adalah kolusi-kolusi, konspirasi-konspirasi,” tambahnya.

Dimana, ia juga menyatakan bahwa reformasi birokrasi yang dijanjikan selama ini tidak terlihat nyata.

Dari sudut pandang hukum, ia menegaskan bahwa meskipun proses investigasi sedang berlangsung dan pelaku sudah ditangkap, banyak hal yang masih harus ditelusuri di balik kasus ini.

“Jadi, perlu ada perbaikan serius dari menteri yang baru atas warisan dari menteri sebelumnya. Investigasi tak hanya fokus pada pelaku di kementerian, tetapi juga pihak terkait lainnya seperti penyedia jasa pembayaran di perjudian online,” ungkap Trubus.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi solusi untuk menekan angka korupsi, terutama di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kuncinya itu (RUU Perampasan Aset) disahkan, karena Pak Jokowi juga sudah minta berkali-kali. Tapi DPR-nya belum mau,” imbuhnya.

Di sisi lain, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat dalam perjudian online.

“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ujarnya.

Saat ini, sosok pejabat yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan. Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia, dan Polri akan terus melakukan penelusuran hingga kasus ini terungkap sepenuhnya. (okta)

Editor : Riana M.
#oknum pejabat #Disahkan #dpr ri #judi online #RUU Perampasan Aset #dewan perwakilan rakyat #terlibat #Kementerian Komunikasi dan Digital