Jawa Pos Radar Lawu - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Sudarto, aturan ini tidak memperhatikan masukan dari pihak pekerja, terutama terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Sudarto menjelaskan bahwa serikat pekerja merasa diabaikan dalam proses pembuatan kebijakan tersebut, yang akan berdampak besar pada industri hasil tembakau, serta sektor makanan dan minuman.
Selain itu, ia menekankan bahwa mereka tetap memaksakan diri hadir dalam public hearing yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meskipun tidak diundang.
Langkah ini diambil untuk memastikan suara para pekerja didengar.
Dalam public hearing yang dihadiri mayoritas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu kesehatan, Sudarto menegaskan bahwa peraturan dalam PP 28/2024 serta RPMK akan membawa dampak negatif bagi ratusan ribu pekerja di industri terkait.
“Kami merasa hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik. Seharusnya, pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang menjadi sumber mata pencarian kami,” ujarnya dalam Forum Diskusi Advokasi Industri yang diadakan di Bogor pada Selasa, (24/9/2024).
Sayangnya, dalam forum tersebut, tidak ada perwakilan Kemenkes yang hadir, meskipun sudah diundang oleh pihak serikat buruh.
Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran serikat pekerja bahwa aspirasi mereka tidak akan didengar.
Sudarto juga, menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan, pihaknya telah mengirimkan sekitar 20.000 masukan tertulis melalui situs resmi Kemenkes.
Masukan tersebut, katanya, sangat jelas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam RPMK. Namun, ia juga menyoroti minimnya transparansi dari Kemenkes dalam mengungkap jumlah dan isi masukan yang diterima, serta kendala teknis yang sering membuat situs tersebut tidak bisa diakses.
Baca Juga: Kementerian PPPA Tegaskan Sunat Perempuan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
"Kami telah mengirimkan hampir 20 ribu masukan untuk menolak PP 28 dan aturan turunannya (RPMK), termasuk kemasan rokok polos tanpa merek. Kami berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memberikan kejelasan terkait penolakan ini," ujar Sudarto.
Sudarto menegaskan bahwa serikat pekerja tetap berharap pada jalur diplomasi untuk menyuarakan tuntutannya. Jika langkah tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah, mereka siap untuk mengambil tindakan lebih tegas.
“Kami ingin mengambil jalur diplomasi terlebih dahulu, tetapi jika tidak dihiraukan, kami siap untuk bertindak lebih tegas. Kami akan turun ke jalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa serikat pekerja berharap Kemenkes dapat berkoordinasi dengan kementerian lain guna menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dan adil bagi semua pihak.
Sudarto mendesak agar aturan kemasan rokok polos tanpa merek dihapus dari RPMK dan PP 28/2024 ditinjau ulang.
Di sisi lain Sudarto juga, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa banyak pekerja yang berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika aturan ini diberlakukan.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan akan adanya ancaman badai PHK pada tahun 2025.
Dalam Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Solo pada Kamis (19/9/2024), Presiden Jokowi menyebut bahwa ancaman PHK bisa mengakibatkan hilangnya 85 juta pekerjaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Hal ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi pada 2030, di mana banyak lapangan pekerjaan baru dibutuhkan.
"Kami harus memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan industri yang mendukung perekonomian nasional," pungkas Sudarto. (okta)
Editor : Riana M.