Jawa Pos Radar Lawu - Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 mengungkap fakta mengejutkan bahwa 55 persen anak perempuan di Indonesia telah mengalami sunat perempuan, atau yang dikenal sebagai P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan).
Praktik ini masih banyak dijalankan, meski secara global telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Data dari UNICEF tahun 2015 menunjukkan Indonesia berada dalam tiga besar negara dengan jumlah penduduk yang masih menjalankan sunat perempuan.
“Berdasarkan data UNICEF, 200 juta anak perempuan di 30 negara telah melakukan P2GP atau sunat perempuan. Indonesia termasuk salah satu dari tiga negara terbesar yang mempraktikkan sunat perempuan,” ujar Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Titi Eko Rahayu, dalam keterangan tertulis pada Jumat, (27/9/2024).
Titi Eko menegaskan bahwa secara internasional, sunat perempuan dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Praktik ini tak hanya melanggar hak atas kesehatan dan integritas perempuan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius hingga berujung pada kematian.
“Sunat perempuan termasuk dalam tindak kekerasan karena dampaknya yang sangat negatif terhadap kesehatan perempuan, bahkan bisa berakibat fatal,” jelasnya.
Meski begitu, praktik sunat perempuan masih marak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pemahaman atau tafsir agama dan budaya yang kuat di kalangan masyarakat.
"Praktik yang membahayakan ini masih dilestarikan secara turun-temurun di masyarakat," ungkap Titi Eko.
Berdasarkan SPHPN tahun 2021, ada tiga alasan utama mengapa praktik sunat perempuan masih dilakukan di Indonesia. Alasan terbesar adalah mengikuti perintah agama, dengan 68,1 persen perempuan menyebutkan ini sebagai motivasi mereka.
Selain itu, sebanyak 40,3 persen melakukannya karena tekanan lingkungan, di mana sunat perempuan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar.
Ada pula yang percaya bahwa praktik ini baik untuk kesehatan, seperti dianggap dapat menyuburkan perempuan, yang juga diungkapkan oleh 40,3 persen responden.
“Pemotongan dan pelukaan yang membahayakan genitalia perempuan ini umumnya dilakukan sejak usia dini, sehingga banyak perempuan yang tidak menyadari dampak buruknya hingga mereka tumbuh dewasa,” papar Titi Eko.
Titi Eko juga menyoroti perbedaan signifikan antara sunat laki-laki dan perempuan. Ia menjelaskan bahwa sunat laki-laki memiliki standar prosedur medis yang jelas, sementara sunat perempuan sama sekali tidak memiliki standar tersebut.
"Berbeda dengan khitan laki-laki yang memiliki standar prosedur, praktik sunat perempuan tidak memiliki standar yang aman atau tepat," tambahnya.
Dalam upaya mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan Sunat Perempuan (P2GP) untuk periode 2020-2030.
Rencana ini pertama kali ditetapkan pada tahun 2019 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberantas praktik yang membahayakan kesehatan perempuan ini.
Melalui berbagai program edukasi dan penyadaran masyarakat, pemerintah berharap bisa mengurangi praktik sunat perempuan dan melindungi hak-hak kesehatan perempuan di Indonesia. (okta)
Editor : Riana M.