Jawa Pos Radar Lawu - Belum reda video guru dan siswa di Gorontalo, kasus dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat, Sumatera Utara, semakin panas.
Narasi melaporkan bahwa ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 mendapati nasib mereka berubah drastis setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi tersebut.
Sebanyak 103 guru honorer mengalami intimidasi, dipecat secara sepihak, dan bahkan diancam usai mengungkap adanya kecurangan.
Salah satu korban, Meilisya Ramadhani, ikut melaporkan kecurangan seleksi PPPK Langkat dan kini menjadi sasaran intimidasi.
Ia dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pemalsuan dokumen oleh pengacara Penjabat Bupati Langkat, yang saat ini juga menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Meilisya, yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2023, akhirnya mengundurkan diri karena terlibat dalam kontestasi politik dan didaftarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kejanggalan dalam Seleksi Guru PPPK di Langkat
Proses seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memang dipenuhi dengan kejanggalan.
Salah satu yang paling mencolok adalah adanya penambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), padahal seleksi tersebut tidak pernah dijadwalkan atau dilakukan.
Selain itu, muncul juga laporan tentang keberadaan guru siluman, yakni orang yang tidak pernah mengajar namun terdaftar sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat, yang kemudian dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Tak hanya itu, muncul dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK ini, dengan nilai bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta, untuk memuluskan jalan peserta yang mengikuti seleksi.
Dugaan ini semakin menguatkan keyakinan para guru honorer bahwa proses seleksi di Langkat penuh dengan manipulasi.
Langkah Hukum Guru Honorer
Tidak tinggal diam, ratusan guru honorer yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kecurangan yang terjadi dalam seleksi PPPK Langkat bisa terungkap secara tuntas.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan, serta dua Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.
Meski demikian, hingga kini kelima tersangka tersebut belum ditahan, yang menimbulkan reaksi kekecewaan dari para guru honorer dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Guru-guru honorer di Langkat berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dengan lebih tegas, termasuk penahanan tersangka dan penuntasan kecurangan yang merugikan banyak pihak.
Mereka juga menuntut agar para tersangka korupsi dalam seleksi PPPK ini bisa segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal. (kid)
Editor : Nur Wachid