PADANG PARIAMAN, Jawa Pos Radar Lawu – Fakta baru terkait pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kayu Tanam, Padang Pariaman, semakin mengungkap kebengisan pelaku.
Indra Septiarman alias IS, tersangka utama dalam kasus ini, diketahui sempat meminjam cangkul dari warga setempat selama dua jam sebelum jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di Korong Pasang Galombang, Nagari Kayu Tanam, Sumatera Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Fakta ini semakin memperkuat keterlibatan IS dalam pembunuhan yang menggemparkan masyarakat tersebut.
Kronologi Penemuan Jasad Nia Kurnia Sari
Nia Kurnia Sari, gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari berjualan gorengan untuk membantu biaya kuliahnya, sempat dilaporkan hilang pada Sabtu (7/9/2024).
Keesokan harinya, pada Minggu (8/9/2024), jasadnya ditemukan oleh warga di kawasan Korong Pasang Galombang.
Kondisi korban yang mengenaskan, dengan tubuh terkubur sebagian, tanpa busana, dan tangan terikat, menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum dibunuh oleh pelaku.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak dengan Mengubur Korban
Informasi dari penyelidikan polisi menyebutkan bahwa IS berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengubur tubuh korban.
Namun, upayanya gagal setelah warga menemukan jasad Nia dan segera melaporkannya kepada polisi.
Pelaku Sempat Meminjam Cangkul Selama 2 Jam, Sebelum Jasad Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur tanpa Busana
Berdasarkan keterangan warga yang beredar di grup WhatsApp (WA), pelaku IS, pria kelahiran 7 September 1998, sempat meminjam cangkul dari seorang saksi selama dua jam.
Warga yang melihat pelaku menyebut bahwa IS tampak gelisah dan pakaian yang dikenakannya terlihat kotor oleh tanah.
Tidak lama setelah itu, jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana dan tangan terikat.
Fakta bahwa pelaku sempat meminjam cangkul dari warga sebelum jasad ditemukan semakin memperkuat dugaan bahwa IS, pelaku utama pembunuhan ini.
Pelarian Pelaku Berakhir di Rumah Kosong, Sembunyi di Plafon saat Penangkapan
Setelah membunuh Nia, IS melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa tas ransel dan tanpa menggunakan alas kaki.
Polisi akhirnya berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong di kampung yang sama, setelah hampir dua minggu pelariannya.
Penangkapan berlangsung dramatis karena warga yang marah sempat mengepung lokasi.
Polisi harus bergerak cepat untuk menghindari tindakan anarkis dari warga yang geram atas tindakan keji pelaku.
Pelaku Residivis Terlibat Kasus Pencabulan dan Narkoba
Indra Septiarman bukan orang baru dalam kasus kriminal.
Sebelum terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, IS pernah menjadi residivis atas kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang juga diketahui pengangguran ini memiliki jejak dalam tindakan kriminal, yang semakin memperkuat kecaman publik terhadapnya.
Saat ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Padang Pariaman.
Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman maksimal atas pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan keadilan yang ditegakkan secepatnya. (kid)
Editor : Nur Wachid