MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Magetan, berinisial HSN, terlibat dalam skandal dugaan korupsi yang mencoreng citra birokrasi.
HSN, yang diketahui bekerja di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Magetan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas dugaan rasuah dalam pengadaan mobil siaga.
HSN diduga ‘main mata’ dengan IK, seorang branch manager (BM) dealer mobil Suzuki di Bojonegoro.
Mereka berdua terlibat dalam pengaturan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pada tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan mobil siaga.
Modus operandi mereka terendus oleh Kejari Bojonegoro, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Inspektur Inspektorat Daerah Magetan, Ari Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui informasi ini sejak Senin (19/8) malam.
“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Namun, kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta dinas terkait untuk langkah lebih lanjut,” kata Ari.
Ari juga mengungkapkan bahwa HSN bukanlah sosok asing dalam masalah hukum.
Sebelumnya, ia pernah tersangkut kasus serupa di Magetan, meskipun berhasil diselesaikan tanpa proses hukum.
“ASN memang diperbolehkan memiliki usaha, tapi seharusnya tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam kasus ini, jelas ada pelanggaran kode etik yang harus ditindaklanjuti,” tambah Ari.
HSN dan IK saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 35, 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Magetan, terutama terkait integritas para ASN yang seharusnya melayani masyarakat dengan jujur dan profesional. (ril/kid)
Editor : Nur Wachid