Jawa Pos Radar Lawu - Selebgram kembali terlibat dalam jaringan promosi judi online (judol).
Terbaru, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka diduga terlibat dalam promosi judol.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial NF, seorang wanita berusia 18 tahun asal Kabupaten Aceh Jaya.
"NF ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi daring melalui akun Instagram pribadinya," ujar Winardy kepada Antara dikutip Radar Lawu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tentang aktivitas promosi judi online di media sosial Instagram pada 1 Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari NF.
"Dari pengakuannya, NF mengakui bahwa ia mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu," kata Winardy.
NF mengaku menerima tawaran dari agen situs judi online pada Juni 2023 melalui pesan langsung di Instagram.
Tergiur dengan bayaran Rp200 ribu per minggu, NF mulai mempromosikan situs judi tersebut sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024, dan menerima total pembayaran sebesar Rp10 juta.
Alasannya melakukan promosi judi online adalah faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pegiat media sosial atau selebgram lainnya untuk tidak terlibat dalam promosi perjudian," tutup Winardy. (kid)
Editor : Nur Wachid