Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Viral Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo, Pati, Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara, Ini Perannya

Nur Wachid • Selasa, 11 Juni 2024 | 20:13 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka buntut kasus pengeroyokan bos rental mobil berujung kematian di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polri)
Polisi menetapkan tiga tersangka buntut kasus pengeroyokan bos rental mobil berujung kematian di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polri)

Jawa Pos Radar Lawu– Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus viral pengeroyokan yang terjadi terhadap bos rental mobil, Burhanis hingga tewas di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35), yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pati pada Senin (10/6/2024).

Burhanis, merupakan seorang bos rental mobil asal Jakarta berangkat bersama tiga rekannya ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, guna mengambil mobil miliknya yang tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa pada Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut berada di wilayah Sukolilo, Pati. Namun, setibanya disana dan hendak mengambil mobil miliknya, Burhanis dan rekan-rekanna malah apes dihajar massa karena dicurigai sebagai pencuri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, angakat suara dan menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.

Di mana tersangka berinisial EN (51) berperan mengejar dan mengadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak Burhanis. Lalu BC (37) turut mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.

Sementara itu, AG (35) memukul dan melindas korban dengan sepeda motor, menyebabkan cedera pada lengan kanan, dada, dan lengan kiri Burhanis.

Akibat dari peristiwa naas tersebut, Burhanis meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen nyawanya tidak tertolong.

Nasib ketiga rekannya, SH (28) dari Jakarta Barat, KB (54) dari Kabupaten Tegal, dan AS (37) dari Jakarta Timur, mengalami luka parah dan kini tengah menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Filipina, Laga Pamungkas Grup F Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Pelatih Tom Saintfiet Ketar-ketir

Kini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan menjatuhi pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu, juga menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Jajaran Polda Jateng dan Polresta Pati, juga memberikan santunan kepada keluarga korban kejadian peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan, menyatakan bahwa kasus ini terus diusut hingga adanya keterangan dari para korban yang selamat guna membantu proses penyidikan.

Kasus ini sontak mencuatkan perhatian terhadap bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (okta-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#polda #tersangka #pati #mobil #pengeroyokan #viral #bos #Sukolilo #rental #jateng #jawa tengah